Ekspor Pasir Laut

Greenpeace Desak Pemerintah Cabut PP 26/2023 Tentang Ekspor Pasir Laut

Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 (PP 26/2023) tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Featured-Image
Nyaris 20 tahun dihentikan, ekspor pasir laut justru diizinkan kembali. Foto: Media Tani

bakabar.com, JAKARTA -  Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 (PP 26/2023) tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Dalam regulasi tersebut, pemerintah kembali mengizinkan ekspor pasir laut yang telah dilarang sejak tahun 2003. Pemerintah berdalih, kebijakan tersebut sebagai langkah untuk mengelola sumber daya laut secara berkelanjutan.

Greenpeace Indonesia menilai kebijakan tersebut justru berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem laut secara masif. Pemerintah hanya memainkan narasi yang seakan mengedepankan semangat pemulihan lingkungan dan keberlanjutan, namun nyatanya malah menggelar karpet merah untuk kepentingan bisnis dan oligarki.

“Ini adalah greenwashing ala pemerintah lewat narasi-narasi yang menyesatkan,” ujar Afdillah, Juru Kampanye Laut Greenpeace Indonesia saat dihubungi bakabar.com, Kamis (1/6).

Afdillah menjelaskan regulasi yang mengizinkan kembali pengerukan, pengisapan, dan ekspor pasir laut, sudah pasti akan menghancurkan ekosistem laut. Selain itu, aktivitas tersebut akan memicu percepatan tenggelamnya pulau-pulau kecil di sekitar wilayah yang ditambang. Pasalnya, pengerukan pasir laut tersebut mengubah kontur dasar laut yang berpengaruh pada pola arus dan gelombang laut.

Baca Juga: Greenpeace Tolak Ajakan KKP Gabung di Tim Kajian Ekspor Pasir Laut

"Ditambah lagi kerugian yang akan dialami masyarakat pesisir sebagai kelompok yang terdampak langsung dari perubahan ekologis akibat tambang pasir laut,” imbuhnya.

PP 26/2023 tersebut menambah catatan buruk pemerintah dalam penanganan sektor kelautan. Pemerintah tidak mampu mengelola sumber daya laut dengan cerdas, sehingga kerap mengambil jalan pintas untuk meningkatkan pendapatan negara melalui cara-cara ekstraktif yang merugikan lingkungan.

"Lebih parah lagi, kebijakan semacam ini bisa jadi diambil tanpa kajian yang matang serta mengabaikan aspek ekologis dan hak asasi manusia," ujarnya.

Afdilllah menyebut ada dua pasal dalam PP 26/2023 yang berisi ketentuan soal ekspor pasir laut, yakni Pasal 9 dan Pasal 15. Dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut dapat digunakan untuk ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Baca Juga: Dana Triliunan Kurangi Emisi Karbon, Greenpeace: Belum Ada Dampak Nyata

Greenpeape pun dengan keras menolak regulasi tersebut. Ia mendesak pemeritah untuk segera mencabut regulasi tersebut.

"Jika ini regulasi tidak dicabut, kita akan melakukan langkah hukum menuntut pemerintah, karena kebijakan itu jelas merusak lingkungan, di mana kelestarian lingkungan adalah hak warga negara yang wajib dipenuhi oleh negara," pungkasnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner