bakabar.com, JAKARTA - Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan jika badan usaha menemukan mineral dalam pasir laut dari kegiatan eksplorasi sedimentasi laut dan akan memanfaatkannya secara komersial maka harus mengajukan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
"Dalam hal badan usaha yang melakukan pembersihan sedimentasi, jika ditemukan mineral dalam pasir laut dan akan memanfaatkannya secara komersial/penjualan harus mengajukan IUP untuk penjualan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-perundangan di bidang pertambangan minerba," kata Arifin saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Gedung DPR RI Jakarta dipantau secara daring, Selasa (13/6).
Adapun hal tersebut tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Arifin menjelaskan terbitnya PP tersebut juga sebagai upaya pemerintah untuk melakukan pembersihan sedimentasi di laut dengan tujuan untuk menjaga kesehatan dan kebersihan laut.
Kemudian, kata dia, wilayah yang dilakukan pembersihan ditentukan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan berdasarkan kajian dan tidak boleh masuk dalam wilayah IUP. Selain itu, ia Arifin menyatakan kebijakan dan pengaturan ekspor pasir laut merupakan kewenangan dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Baca Juga: Ekspor Pasir Laut, Menteri KP: Opsi Terakhir dalam PP 26/2023
"Dalam hal ekspor pasir laut sesuai dengan PP 26/2023 akan dibuka maka Kementerian Kelautan dan Perikanan harus berkoordinasi antara lain dengan Kementerian Perdagangan, mengingat sesuai dengan regulasi di bidang perdagangan, pasir laut merupakan komoditas yang dilarang untuk diekspor," ucap Arifin.
Sebelumnya pada Rabu (7/6), Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menegaskan tidak semua daerah diperbolehkan mengeksplorasi sedimentasi laut serta mengekspornya dan kriterianya akan diatur dalam regulasi turunan PP 26/2023.
Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memastikan kegiatan eksplorasi pasir hasil sedimentasi laut tidak mengganggu tangkapan ikan nelayan.
"Tidak (ganggu), kita kan tidak masif, kan tidak. Kita melihat di mana hasil tim kajian. Justru (sedimentasi) itu mengganggu, mengganggu nelayan. Kapal tidak bisa lewat dan sebagainya," kata Sakti di Batam, Jumat (9/6).
Baca Juga: Ekspor Pasir Laut, Seskab: Tidak Semua Daerah Diperbolehkan
Dalam Pasal 9 ayat 2 PP 26/2023 disebutkan bahwa pemanfaatan sedimentasi berupa pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha dan/atau ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, disebutkan pula peruntukan pasir laut dalam negeri akan dikenakan biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP), sementara untuk ekspor akan dikenakan biaya PNBP yang lebih tinggi.