Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa kebijakan soal ekspor pasir laut akan dievaluasi oleh pemerintah.
Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono menegaskan penerbitan PP Nomor 26 Tahun 2023 untuk melindungi ekosistem dari ancaman pengambilan ilegal pasir ilegal.
Seskab Pramono Anung mengatakan bahwa tidak semua daerah diperbolehkan ekspor pasir laut.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut