bakabar.com, TANGSEL - Komunikolog Tamil Selvan menyoroti kasus KDRT yang terjadi di Tangerang Selatan (Tangsel). Ia meminta polisi untuk serius.
"Saya kira pihak kepolisian dapat lebih cermat melihat kasus ini. Apalagi sudah mendapat publik," katanya kepada bakabar.com, Minggu (16/7).
Kata dia, kasus penganiayaan Budyanto Djauhari (38) terhadap istrinya; TM yang sedang hamil bukan perkara ringan.
Baca Juga: Penganiaya Istri Hamil di Tangsel Residivis Narkoba
Apalagi jika melihat luka yang ditimbulkan. Akibat dipukul bahkan hingga diseret.
"Nah, kalau kita lihat luka memar pada korban itu jelas sakit. Apalagi korban sedang mengandung. Jadi jelas itu masuk kategori penganiayaan berat," tuturnya.
Tamil lantas menyebut Pasal 354 KUHP. Atau masuk dalam Pasal 44 Ayat 2 UU No 23 Tahun 2004. Di sana dirincikan soal kasus penganiayaan berat.
Baca Juga: Polresta Banyumas Tetapkan 10 Tersangka Penganiayaan Tahanan hingga Tewas
Soal Budyanto yang ternyata residivis narkoba, Tamil polisi untuk menelusuri hal itu. Artinya pelaku sudah terbiasa melakukan tindak pidana.
"Saya melihat banyak kategori yang membuat pelaku harus ditahan. Unit PPA Polres Tangsel harus menjaga jangan sampai ada perilaku berulang dari pelaku kepada," tutupnya.