Kekerasan rumah tangga

Penganiaya Istri Hamil di Tangsel Residivis Narkoba

Tersangka kekerasan rumah tangga, Budyanto Djauhari (38) terhadap istrinya; TM (23) ternyata residivis. Ia pernah masuk penjara karena kasus narkoba.

Featured-Image
Korban KDRT di Kota Tangsel yang dilakukan oleh suaminya BD yang merupakan residivis kasus narkoba.

bakabar.com, TANGSEL - Tersangka kekerasan rumah tangga, Budyanto Djauhari (38) terhadap istrinya; TM (23) ternyata residivis. Ia pernah masuk penjara karena kasus narkoba.

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Iptu Siswanto membeberkan fakta itu. 2021 lalu, Budyanto divonis tujuh bulan penjara. 

"Infonya begitu. Bahwa tersangka KDRT ini pernah tersandung kasus narkoba," katanya, Minggu (16/7).

Baca Juga: Kejamnya Duo Penganiaya Balita di Tangsel: Kesal Anak Tak Bisa Bicara

Meski begitu, polisi tak bisa mengaitkan kasus KDRT ini dengan urusan narkoba. Kata Siswanto, itu adalah wewenang majelis hakim dalam dipersidangan nanti.

"Itu nanti di persidangan sebagai pertimbangan hakim dalam memutus perkaranya," ucapnya.

Biar tahu saja. Budyanto Djauhari menganiaya istrinya TM, 12 Juli lalu. Penganiayaan itu dilakukan di rumah kontrakan Cluster Diamond, Perumahan Serpong Park sekitar pukul 04.00 WIB.

Istrinya itu sedang hamil. Wajah korban berdarah-darah dan sejumlah bagian tubuhnya lebam. Budyanto bahkan tega menyeret dan memukuli istrinya di hadapan warga setempat.

Editor


Komentar
Banner
Banner