Kasus Penganiayaan Pesanggrahan

Kasus Aniaya oleh Anak Pegawai DJP, Dirjen Pajak Dukung Proses Hukumnya

Dirjen Pajak Suryo Utomo dukung penanganan hukum secara konsisten oleh instansi berwenang terhadap kasus penganiayaan yang melibatkan anak pegawai DJP.

Featured-Image
Tangkapan layar Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam Konferensi Pers APBN KiTa di Jakarta, Rabu (22/2). Foto: ANTARA

bakabar.com, JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mendukung penanganan hukum secara konsisten oleh instansi berwenang terhadap kasus penganiayaan yang melibatkan anak salah seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Adapun kasus penganiayaan dimaksud sedang ramai di media sosial hingga media massa, sehingga membuat DJP memberikan pernyataan sikap.

“Kasus tersebut kini tengah ditangani oleh aparat penegak hukum yang berwenang dan kami siap bekerja sama, kooperatif, dan suportif,” kata Suryo dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (22/2).

Selain itu, Suryo turut prihatin atas kondisi korban penganiayaan dan mengecam kekerasan yang terjadi dan mengecam gaya hidup mewah dan sikap pamer harta dalam jajarannya.

Baca Juga: Aniaya Putra Pengurus GP Anshor, Anak Pejabat Ditjen Pajak Ditahan

Gaya hidup mewah tersebut tidak cocok dengan nilai-nilai organisasi dan dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah, khususnya DJP.

Terkait aduan masyarakat tentang harta kekayaan pegawai bersangkutan yang belum dilaporkan, DJP memastikan akan melakukan pendalaman sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saat ini unit kepatuhan internal DJP yakni Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal Kemenkeu sedang memanggil pegawai tersebut dalam rangka pemeriksaan," tuturnya.

Menurutnya, Kemenkeu memiliki mekanisme pencegahan dan deteksi terhadap pelanggaran integritas, salah satunya melalui analisis dan pemeriksaan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta Aplikasi Laporan Perpajakan dan Harta Kekayaan (ALPHA), sebagai bentuk pertanggungjawaban atas harta kekayaan pribadi sebagai penyelenggara negara.

Baca Juga: Korban Penganiayaan Anak Pejabat Ditjen Pajak Belum Sadarkan Diri

Diketahui pegawai yang bersangkutan dalam statusnya sebagai penyelenggara negara telah melakukan kewajiban melaporkan harta kekayaannya dalam LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Suryo pun mengucapkan terima kasih atas perhatian yang diberikan publik terhadap DJP. DJP berkomitmen menjunjung tinggi nilai-nilai Kemenkeu, khususnya integritas dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, yang menjadi kewenangan DJP serta akan menindaklanjuti setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai DJP.

Editor


Komentar
Banner
Banner