bakabar.com, JAKARTA - Polisi kembali menemukan jaringan atau sel janin baru dalam kasus praktik aborsi ilegal di Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Ada beberapa sampel yang kita kirim ke laboraturium forensik untuk kita cek apakah itu jaringan atau sel dari janin. Sementara beberapa sampel yang kita bawa," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin saat dihubungi, Rabu (5/7).
Ia pun mencontohkan beberapa barang bukti temuan yakni semacam gumpalan darah dan lemak-lemak berupa sel darah.
Baca Juga: Aborsi di Indonesia, Legal atau Tidak? Simak Dampak Bahaya Aborsi
Namun, karena janin sudah terurai dan berada di selokan sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama agar dapat memastikan bahwa temuan itu merupakan janin dari hasil praktek aborsi.
"Sampel ya, berbentuk sampel ya. Karena ini sudah berada di selokan, mereka janin-janin itu sudah terurai. Sehingga kita akan mengambil sampel-sampel yang kita uji di labfor," jelasnya.
Diketahui, polisi menetapkan sembilan tersangka dalam kasus aborsi ilegal tersebut dengan peran pelaku masing-masing.
Baca Juga: Pasien Aborsi Ilegal Dilarang Pegang HP di Klinik
Pertama, MK merupakan salah satu kekasih dari pasien klinik aborsi. Kedua, SW merupakan asisten rumah tangga di klinik tersebut.Ketiga, SM merupakan eksekutor tindakan aborsi.
Selanjutnya, Keempat yakni NA merupakan asisten sekaligus orang yang pertama mengontrak rumah. Kelima, yaitu SA menjadi bagian sopir antarjemput pasien.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Juncto Pasal 77 a UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 346 KUHP.