Perdagangan Organ Manusia

Kapolri Klaim Usut Keterlibatan Aipda M dalam Perdagangan Ginjal

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan pihaknya tak pernah ragu dalam mengusut peran Aipda M yang terlibat kasus perdagangan ginjal.

Featured-Image
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Foto:apahabar.com/dianfinka)

bakabar.com, JAKARTA –Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan pihaknya tak pernah ragu dalam mengusut peran Aipda M yang terlibat kasus perdagangan ginjal.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolri Sigit dalam merespons salah seorang anggota Polresta Bekasi Kota, Aipda M yang menghilangkan jejak kasus dan menghalangi penyidikan.

“Baik sindikatnya maupun oknum Polrinya sendiri kami proses, kami proses pidana. Kalau masalah itu kami nggak pernah ragu-ragu,” kata Kapolri Sigit kepada wartawan, Jumat (21/7).

Baca Juga: Aipda M Berperan Hilangkan Jejak hingga Stop Kasus Jual Beli Ginjal

Kapolri Sigit juga menerangkan bahwa Polri akan terbuka dalam menangani perkara perdagangan organ tubuh manusia.

Bahkan tak segan mempidanakan siapapun, termasuk anggota Polri yang terlibat melindungi hingga menghalangi penyidikan.

“Kan kami proses, makanya kami sampaikan toh, bahwa selain ada sindikat terus kemudian ada oknum Polri yang saat itu dimintakan tolong oleh sindikat untuk minta perlindungan dengan harapan kasusnya dihentikan, namun kan semua kami proses,” jelasnya.

Baca Juga: Polisi Temukan Korban Pendonor Ginjal Mengenaskan, Luka Masih Basah

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus jual beli ginjal ilegal di di Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

"Sampai saat ini, tim menahan 12 tersangka," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/8).

Karyoto mengungkapkan dalam kasus ini 12 tersangka yang ditangkap berasal dari sindikat, luar sindikat, hingga instansi perdagangan ginjal Internasional tersebut.

Baca Juga: Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Modus Ganjal Kartu ATM di Tangerang

Menariknya, satu dari 12 tersangka yang terlibat dalam jaringan penjualan ginjal Internasional tersebut adalah anggota Polri.

"Sembilan tersangka sindikat dalam negeri, satu tersangka sindikat jaringan luar negeri, dua tersangka di luar sindikat, itu dari oknum instansi, oknum Polri ada," ungkap Karyoto.

Editor


Komentar
Banner
Banner