Polemik Al-Zaytun

Kapolri Sigit Bantah Lamban Tersangkakan Panji Gumilang

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeklaim masih mencermati sejumlah bukti dan keterangan untuk menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji

Featured-Image
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit (Foto: apahabar.com/Farhan)

bakabar.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeklaim masih mencermati sejumlah bukti dan keterangan untuk menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka.

Kapolri Sigit bahkan menyebut tak ingin berpacu dengan waktu lambat atau cepat dalam menangani perkara yang menjerat Panji Gumilang.

“Saya kira ini kan bukan bicara lama atau lambat, tetapi melengkapi alat bukti untuk kepentingan pemberkasan sehingga kasusnya tersebut bisa dinyatakan lengkap itu kan butuh kecermatan, bukan masalah kecepatan," kata Kapolri Sigit di Jakarta, Jumat (21/7).

Baca Juga: Bareskrim Temukan Indikasi Pencucian Uang Panji Gumilang!

"Tapi yang jelas semuanya berjalan,” sambung dia.

Mantan Kabareskrim Polri ini juga menyebut tak menemui kendala dalam mengusut kasus yang menjerat Panji Gumilang karena merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Termasuk menyelidiki sejumlah beberapa pasal yang diterapkan oleh penyidik dalam perkara tersebut, seperti penistaan agama, penggelapan dan terkait yayasan.

“Untuk proses penyidikan tentunya kan membutuhkan kelengkapan alat bukti sesuai yang diatur oleh KUHAP, ada beberapa pasal yang masuk yang tentunya kami harus dalami satu per satu,” ujarnya.

Baca Juga: Bareskrim Libatkan Ahli PPATK Dalami Dugaan TPPU Panji Gumilang

Sementara Panji Gumilang juga direncanakan akan dipanggil sebagai saksi dalam sejumlah perkara yang dialamatkan kepadanya. Bahkan keterangan para ahli untuk memperkuat konstruksi perkara. 

“Ya tentunya setiap penyidik membutuhkan keterangan Panji Gumilang pasti kami panggil, kami juga panggil para ahli yang berkait dengan pasal-pasal yang disampaikan,” jelasnya.

Di sisi lain Polri dinilai dapat mengendalikan ancaman gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) terkait dengan Ponpes Al Zaytun.

“Ya tentunya riak-riak aksi demo pada saat awal pada saat kami proses itu ada, namun kemudian semuanya bisa kami kendalikan,” kata Sigit.

Editor


Komentar
Banner
Banner