Kasus Pencurian

Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Modus Ganjal Kartu ATM di Tangerang

Jajaran Satreskrim Polresta Tangerang berhasil membekuk komplotan pencuri modus ganjal kartu anjungan tunai mandiri (ATM) yang telah beraksi sebanyak ratusan

Featured-Image
Polresta Tangerang merilis kasus pencurian modus ganjal ATM di halaman Mapolresta Tangerang, Jum'at, 21/7. Foto: apahabar.com/Rizky Dewantara

bakabar.com, TANGERANG - Jajaran Satreskrim Polresta Tangerang berhasil membekuk komplotan pencuri modus ganjal kartu anjungan tunai mandiri (ATM) yang telah beraksi sebanyak ratusan kali.

"Empat orang tersangka komplotan pencurian modus ganjal ATM yang telah beraksi lebih dari 400 kali telah kami tangkap. Mereka adalah MA, M, AO dan E," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono kepada wartawan di Mapolresta Tangerang, Jum'at (21/7).

Baca Juga: Viral Aksi Pencurian di SMPN 4 Bekasi: Kepsek Beberkan Faktanya

Namun polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang hingga kini masih buron. "Dua orang berinisial yakni ES dan YS," ujarnya.

Keempat pelaku beraksi tak hanya di wilayah Tangerang, melainkan di sejumlah daerah lainnya seperti Serang, Cilegon, Bogor, Bandung dan Cianjur.

"Dari tiga laporan yang diterima Satreskrim Polresta Tangerang, MA berhasil menguras ATM korbannya sebesar Rp 285 juta," ungkapnya.

Lebih lanjut, berdasarkan pengakuan para tersangka, ke empat orang tersebut memiliki perannya masing-masing. MA sebagai eksekutor atau pelaku ganjal ATM, SM sebagai penadah dan membantu kejahatan, AO dan E membantu tindak kejahatan.

Baca Juga: Tren Pencurian Motor di Depok: Sehari Sepuluh Laporan

"Lalu ES dan YS juga sebagai eksekutor statusnya DPO (Daftar Pencarian Orang) saat ini," sebut dia.

Menurut Sigit, para tersangka melancarkan aksinya dengan modus mengganjal tempat keluar masuk kartu ATM menggunakan tusuk gigi yang sudah dimodifikasi.

Kemudian, pelaku MA bersama ES dan YS berbagi peran dalam melaksanakan aksinya di TKP seperti berpura-pura membantu korban yang kartunya tersangkut.

"Lalu mereka menukar kartu ATM korban dengan kartu lain dan melihat PIN ATM korban. Setelah berhasil menukar dan mengetahui PIN ATM korban, pelaku langsung bergegas pergi ke lokasi ATM lain untuk menguras isi ATM korbannya sebelum korban melakukan pemblokiran kartu tersebut," papar dia.

Baca Juga: Bikin Resah Masyarakat, Polisi Kembangkan Kasus Pencurian di PRJ

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa rekening korban, rekaman CCTV, uang tunai Rp 5,5 juta, 4 tusuk gigi yang telah dimodifikasi, 2 pisau cutter, puluhan ATM berbagai bank, 1 dompet hitam, 1 kotak tusuk gigi dan 1 tas selempang coklat.

Atas perbuatannya, MA serta dua pelaku lainnya yang masih buron yakni ES dan YS dijerat pasal 363 KUHP dengam ancaman 7 tahun penjara. Sementara M, E dan AO yang membuat kejahatan tersebut dijerat pasal 480 ke 2e KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Editor


Komentar
Banner
Banner