Kasus Korupsi

Kapolrestabes Semarang Diperiksa soal Pemerasan Eks Mentan SYL

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul

Featured-Image
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol.Irwan Anwar menjelaskan fitur SMART RT pada aplikasi LIBAS di Semarang, Jumat. (ANTARA/ I.C.Senjaya)

bakabar.com, JAKARTA - Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

"Benar (Irwan) salah satu saksi yang sudah dilakukan klarifikasi di tahap penyelidikan," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Minggu (8/10).

Baca Juga: Naik ke Penyidikan, Polda Metro Temukan Bukti Dugaan Pemerasan KPK ke SYL

Baca Juga: Terkuak! Ketua KPK Firli Bahuri Bertemu Mentan SYL di Lapang Badminton

Ade enggan membeberkan waktu pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya terhadap Kapolrestabes Semarang.

Hanya saja, Kapolrestabes Semarang diperiksa sebagai saksi dalam tahap penyelidikan.

Namun ia mengungkapkan akan kembali memanggil Irwan sebagai saksi dalam proses penyidikan perkara dugaan pemerasan terhadap eks Mentan SYL.

Baca Juga: Mentan Limpo Akui Diperiksa Polda Metro Soal Kasus Pemerasan

"Setelah tahap sidik (penyidikan) ini, akan diagendakan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangan sebagai saksi," kata Ade.

Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menaikkan kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan tersebut," kata Ade di Jakarta pada Sabtu (7/10) kemarin.

Baca Juga: Beredar Surat Panggilan Bawahan SYL: Soal Pemerasan?

Adapun kasus tindak pidana korupsi yang dimaksud, kata Ade, berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian pada 2020 hingga 2023.

"Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 12e atau pasal 12g atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP," ungkapnya.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa enam orang dalam kasus pemerasan terhadap SYL yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK.

"Setelah terbitnya surat perintah penyelidikan tertanggal 21 Agustus 2023, kemudian tim penyelidik mulai melakukan undangan klarifikasi terhadap enam orang," kata Ade Safri saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/10).

Ade mengungkapkan, enam orang yang telah diperiksa di antaranya SYL, sopir, dan ajudan SYL.

Editor
Komentar
Banner
Banner