Kasus Korupsi

Kapolda Metro Tutup Mulut Tanggapi Penggeledahan Rumah Firli Bahuri

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto tutup mulut menanggapi kabar penggeledahan yang dilakukan anak buahnya di rumah Ketua KPK, Firli Bahuri

Featured-Image
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto saat ditanya terkait perkembangan kasus pemerasan Pimpinan KPK terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). (Foto: apahabar.com).

bakabar.com, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto tutup mulut menanggapi kabar penggeledahan yang dilakukan anak buahnya di rumah Ketua KPK, Firli Bahuri di Vila Galaxy, Jakasetia, Bekasi. 

Ia tampak ogah memberikan keterangan terkait dengan kasus pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. 

Mantan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK ini hanya diam dan melempar pertanyaan wartawan kepada Kabid Humas Polda Metro, Kombes Pol Trunoyudo. 

Baca Juga: Rumah Ketua KPK Kabarnya Digeledah, Lokasi Perumahan Dijaga Ketat

Kemudian ia berlalu masuk ke dalam mobil untuk menghadiri Deklarasi Anti-hoax di Gedung Balai Pertemuan Polda Metro Jaya, Selasa (10/10). 

"Ke Kabid Humas," kata Karyoto singkat.

Sebelumnya Polda Metro Jaya menyelidiki kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam penanganan dugaan perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Baca Juga: KPK Tangkis Kabar Burung Rumah Firli Digeledah Polda Metro Jaya

Direktur Krimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya telah menyelidiki 6 orang saksi dalam kasus dugaan pemerasan tersebut.

"Tim penyelidikan Tipikor Krimsus Polda telah meminta keterangan terhadap 6 orang saksi," ujar Ade, Sabtu (7/10).

Dari keenam orang saksi tersebut, salah satunya ada nama mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), termasuk ada sopir hingga ajudannya.

Baca Juga: Firli Tepis Isu Pemerasan Mentan Limpo!

Namun, Ade tidak menjelaskan secara rinci hasil dari keterangan keenam saksi tersebut. Ia hanya menjelaskan pihaknya pada Jumat 6 Oktober kemarin telah melakukan gelar perkara untuk kepentingan peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan.

Dari hasil pelaksanaan gelar perkara tersebut, Ade mengatakan pihaknya telah memberikan rekomendasi untuk dinaikkan statusnya menjadi penyidikan.

"Hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan," ujarnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner