Kasus Korupsi

Firli Tepis Isu Pemerasan Mentan Limpo!

Ketua KPK, Firli Bahuri menepis isu pemerasaan terhadap Mentan Syahrul Yasin Limpo di tengah pengusutan dugaan korupsi Kementerian Pertanian.

Featured-Image
Ketua KPK Firli Bahuri saat menggelar konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/10). apahabar.com/Nandito Putra

bakabar.com, JAKARTA - Ketua KPK, Firli Bahuri menepis isu pemerasaan terhadap Mentan Syahrul Yasin Limpo di tengah pengusutan dugaan korupsi Kementerian Pertanian.

Firil dengan tegas membantah bahwa dirinya dan jajaran pimpinan KPK melakukan pemerasan kepada Mentan Limpo.

"Kita sampaikan bahwa hal tersebut tidak benar dan tidak pernah dilakukan pimpinan KPK," kata Firli di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/10).

Firli mengklaim tidak pernah ada pihak yang menemuinya untuk memberikan sejumlah uang.

Baca Juga: Mentan Limpo Akui Diperiksa Polda Metro Soal Kasus Pemerasan

"Saya kira enggak ada orang-orang menemui saya apalagi ada isu sejumlah 1 miliar dolar, saya pastikan enggak ada. Bawanya berat itu, kedua siapa yang mau kasih itu," katanya.

Dalam pengusutan dugaan korupsi di Kementan, Firli mengatakan dirinya tidak pernah berkomunikasi dengan pihak yang berperkara.

"Saya pastikan kami tidak pernah melakukan hubungan dengan para pihak, meminta sesuatu apalagi disebut pemerasan, saya kira tidak ada tuduhan itu," katanya.

"Termasuk juga ekspose, ini tidak ada yang memaksakan. Forum ekspose dilaksanakan terbuka. Penyelidik, penyidik, pejabat di penuntutan, dirlidik, dirdik, dirtut, hadir. Semua memiliki hak yang sama. Tidak ada intervensi memaksakan seseorang menjadi tersangka," sambungnya.

Baca Juga: Beredar Surat Panggilan Bawahan SYL: Soal Pemerasan?

Sebelumnya beredar surat panggilan dari penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terhadap Heri. Dalam surat itu Heri tercatat sebagai Syahrul. 

Surat tertanggal 25 Agustus tersebut ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Ade Safri Simanjuntak. 

Dalam surat tersebut, pemanggilan terhadap sopir Syahrul merujuk pada laporan informasi nomor LI-235/VII/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus tertanggal 21 Agustus 2023.

Tertulis bahwa Subdit V Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian tahun 2021.

Diberitakan sebelumnya, Syahrul juga telah diperiksa di Polda Metro Jaya siang tadi. Pemeriksaan terhadap Syahrul berlangsung selama tiga jam.

"Semua yang saya tahu sudah saya sampaikan. Dan secara terbuka saya sampaikan apa yang dibutuhkan oleh penyidik," kata Syahrul di NasDem Tower, Kamis (5/10).

Editor


Komentar
Banner
Banner