bakabar.com, JAKARTA – Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menghadiri pemeriksaan Bareskrim Polri terkait dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap Dirut Taspen ANS Kosasih.
Pantauan bakabar.com, pukul 10.42 WIB, Senin (14/8), Kamaruddin yang berstatus sebagai tersangka tiba di gendung Bareskrim Polri bersama dengan sejumlah rekan pengacaranya.
Adapun, dalam menjalani pemeriksaan, Kamaruddin tampak mengenakan pakaian toga yang biasa dipakai para pengacara saat menghadiri persidangan.
Baca Juga: Di Balik Pergantian Tim Kuasa Hukum Sugeng, dari Yudi Junadi ke Kamaruddin Simanjuntak
Tak banyak perkataan yang dilontarkan oleh Kamaruddin ketika bertemu dengan para awak media. Ia hanya menyampaikan dirinya datang ke Bareskrim dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
“Saya dipanggil sebagai tersangka ketika menjalankan tugas profesi advokat mendampingi klien saya Rina Lauwy dan anaknya,” ujar Kamaruddin.
Sebelumnya, Kamaruddin yang merupakan kuasai Hukum Keluarga Brigadir J, dalam kasus pembunuhan Ferdy Sambo, kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih.
Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Terima Penghargaan karena Tegakkan Keadilan
Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar membenarkan bahwa Polri telah mentersangkakan Advokat Kamaruddin.
“Iya sudah tersangka,” ujar Adi Vivid dalam keterangannya, Rabu (9/8).
Kamaruddin Simanjuntak diperkarakan dalam kasus pemcemaran nama baik yang melibatkan dirinya dengan Direktur Taspen ANS Kosasih.