Regional

Kabur Saat Disergap, Pengedar Narkotika di Banyumas Tabrak Pengendara Motor dan Mobil

Bandar narkotika jenis pil heximer dan tramadol menabrak pemotor dan pengemudi mobil saat mencoba kabur pada penyergapan di depan SPBU Kalibogor, Banyumas.

Featured-Image
Kasatres Narkoba Polresta Banyumas, Kompol Muchamad Yogi Prawira menunjukkan bekas benturan mobil tersangka peredaran narkoba di Banyumas, Selasa (24/5). Foto: Dok Polresta Banyumas.

bakabar.com, BANYUMAS - Satres Narkoba Polresta Banyumas menyergap pengedar obat psikotropika yang hendak transaksi SPBU Kalibogor, Kelurahan Rejasari, Kecamatan Purwokerto Barat, Senin malam (23/5). Namun pelaku mencoba kabur dengan memacu mundur mobilnya menjauh dari petugas. Mobil yang dikendarai pelaku menabrak pengendara sepeda motor dan mobil hingga terluka.

Video rekaman CCTV peristiwa ini viral di media sosial. Dalam video berdurasi satu menit sembilan detik ini, tampak mobil pelaku mundur dengan kecepatan tinggi ke arah jalan.

Pada saat yang sama, jalan di depan SPBU terpantau ramai. Beberapa pengendara sepeda motor lolos dari benturan. Namun beberapa kendaraan lain yang tertabrak hingga terguling.

Baca Juga: Polisi di Purbalingga Rela Jadi Sopir Ambulans Demi Selamatkan Pasien Melahirkan ke RS

"Ada dua sepeda motor dan satu mobil yang tertabrak. Dua orang terluka, satu laki-laki dan satu perempuan," ujar Kasat Narkoba Polresta Banyumas, Muchamad Yogi Prawira, Selasa (23/5) siang.

Setelah menabrak sepeda motor dan mobil, pelaku tak berkutik lantaran dikepung petugas. Ia ditangkap dan langsung dibawa ke Mapolresta Banyumas.

Sementara dari penggeledahan mobil Daihatsu Ayla warna hitam, polisi menemukan ratusan pil jenis tramadol dan heximer. Polisi juga menyita uang Rp 350 ribu yang diduga hasil penjualan kedua pil itu.

"Ada 60 butir tramadol dan 400 butir heximer yang kami amankan," kata dia.

Baca Juga: Misteri Kematian Ibu Muda di Banyumas: Pamit Tidur, Ditemukan Tewas di Sungai Pelus

Pelaku berinisial JS (32), warga Aceh namun berdomisili di Tegal. Pelaku merupakan residivis kasus narkoba yang baru bebas Januari 2023 lalu.

Penangkapan bermula dari pantauan petugas setelah pelaku bebas dari tahanan. Hasil pantauan menunjukkan pelaku belum bertaubat.

Ia masih menjual barang haram itu. Setelah membuntuti pelaku selama tiga hari, polisi menangkap basah pelaku saat hendak transaksi.

Editor


Komentar
Banner
Banner