bakabar.com, JAKARTA - Polemik utang negara Rp 800 miliar kepada pemilik jalan tol Mohamad Jusuf Hamka masih belum menemukan titik terang. Terbaru Jusuf Hamka berencana melaporkan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Yustinus Prastowo.
"Kami sedang mengumpulkan data-data yang lengkap karena ada berita yang tendensius provokatif dan penggiringan opini yang mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik," kata Jusuf saat ditemui di kantor PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP), Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (15/6).
Namun Jusuf masih tunggu itikad baik dari Yustinus untuk meminta maaf atas pernyataannya yang dianggap mencemari nama baik dan tidak mendasar.
Baca Juga: Mahfud MD Pastikan Negara akan Bayar Utang ke Jusuf Hamka
Menurutnya, Yustinus telah menuding Jusuf tidak memiliki saham di CMNP tanpa melakukan klarifikasi terlebih dahulu. Jusuf Hamka mengungkapkan adanya hal tersebut dirinya ingin menjaga nama baik Kementerian Keuangan.
"Kita menjaga bersama marwah Kementerian Keuangan saya sama Bu Mulyani itu respect, saya hormat, saya enggak ada apa-apa justru kita sayang sama Bu Sri Mulyani dan Pak Mahfud orang kesatria," ungkapnya.
Diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pihaknya masih harus mempelajari soal utang yang ditagihkan oleh Jusuf Hamka.
Baca Juga: Utang Indonesia Tembus 7.000 T, Pemerintah Pede Bayar
Pasalnya, kasus tersebut perlu dilihat secara keseluruhan karena terkait dengan persoalan masa lalu, di mana saat terjadi krisis 1998, pemerintah melakukan bailout kepada bank-bank yang hampir bangkrut melalui Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Sementara itu, perusahaan milik Jusuf Hamka, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP) diketahui terafiliasi dengan Bank Yama (Bank Yakin Makmur), bank yang mendapat bantuan likuiditas saat krisis 1998 tersebut.