bakabar.com, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan pemerintah telah memproses pembayaran utang kepada perusahaan tol milik Jusuf Hamka, PT Citra Marga Nusa Persada (CMNP).
Namun, proses pembayaran tersebut terkendala di Kementerian Keuangan yang saat itu dijabat oleh Bambang Brodjonegoro. Saat itu, pemerintah telah membuat kesepatakan pembayaran utang. Namun setelah berganti menteri ke Sri Mulyani, proses tersebut tidak diteruskan alias macet.
"Negara mengakui itu saat zaman pak Bambang Brodjonegoro. Tapi ganti orang suruh pelajari lagi, ganti menteri suruh pelajari lagi, tapi sampai sekarang macet," ujar Mahfud MD usai pertemuan dengan Jusuf Hamka di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (13/6).
Mahfud menjelaskan polemik utang negara kepada rakyat atau swasta banyak terjadi. Bahkan ketika utang negara sudah ada putusan hukumnya, ternyata proses pembayarannya masih terhambat.
Baca Juga: Jusuf Hamka Datangi Kemenko Polhukam Berharap Keadilan
"Jadi ini bukan kasus yang pertama, sudah ada putusan pengadilan tapi tertunda pembayarannya," ujar Mahfud.
Mahfud memastikan pemerintah akan membayarkan utang kepada perusahaan Jusuf Hamka. Ia akan berkoordinasi langsung dengan pihak Kementerian Keuangan.
"Berdasarkan arahan Presiden kalau rakyat atau swasta punya utang kepada negara itu harus ditagih. Sebaliknya negara yang utang sama juga kewajibannya, ya harus dibayar," pungkasnya.