Polemik Utang Negara

Jusuf Hamka Datangi Kemenko Polhukam Berharap Keadilan

Bos perusahaan pengelola jalan tol CMNP Jusuf Hamka mendatangi kantor Kemenko Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam).

Featured-Image
Pengusaha Jusuf Hamka tiba di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (13/6). apahabar.com/Andrey

bakabar.com, JAKARTA - Bos perusahaan pengelola jalan tol PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) Jusuf Hamka mendatangi kantor Kemenko Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Selasa (13/6).

Jusuf Hamka dikabarkan bertemu dengan Sekretaris Menko Polhukam Teguh Pudjo Rumekso. Ia tidak bertemu Menko Polhukam Mahfid MD karena sedang ada agenda di Mabes TNI. Kedatangan Jusuf untuk mengadukan polemik utang negara kepada perusahaannya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) sebesar Rp800 miliar.

Sebelumnya, polemik utang negara ke CMNP mencuat dan menjadi perhatian publik. Jusuf Hamka mengaku negara memiliki utang sebesar Rp800 miliar kepada CMNP. Utang tersebut berkaitan dengan deposito CMNP yang tidak diganti pemerintah sejak 1998 silam.

Di sisi lain, Kemenkeu mengklaim CMNP punya utang ke negara sebesar Rp775 miliar. Angka itu berkaitan dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Baca Juga: Mahfud Minta Jusuf Hamka Tagih Utang Rp800 Miliar ke Kemenkeu

Pantauan bakabar.com, Jusuf Hamka tiba di Kantor Kemenko Polhukam sekitar pukul 11.30 WIB. Tak ada komentar apa pun yang diucapkan Jusuf saat turun dari kendaraan yang ditumpanginya.

Usai mendatangi kantor Kemenko Polhukam, Jusuf Hamka memberikan keterangan dihadapan awak media. Menurutnya, jika perusahaannya terbukti memiliki utang ke negera sekitar Rp775 miliar, ia akan menggantinya 100 kali lipat.

"Kalau saya utang Rp700 miliar saya kasih 100 kali lipat. Harus terbukti, tapi jika tidak terbukti, bayar saya satu perak saja," ujar Jusuf Hamka kepada wartawan, Selasa (13/6).

Jusuf juga menceritakan proses panjang dalam mencari keadilan hingga ia memenangkan gugatan di Mahkamah Agung (MA) pada 2015. Menuruf Jusuf, putusan MA mengharuskan pemerintah membayar deposito miliknya beserta denda setiap bulannya sebesar 2 persen.

Baca Juga: Mahfud Beberkan Bahaya Pencucian Uang, Tak Boleh Ada yang Bela Pelaku

Adapun utang pemerintah kepada Jusuf, menurutnya bukan Rp800 miliar, melainkan Rp1,25 triliun jika merujuk hitungan MA

"Saya menang di MA, makanya nggak usah debat kusir. Kalau utang dibayar, kalau nggak ya Wa Syukurillah," ujarnya.

Ia pun berharap agar polemik utang tersebut bisa diselesaikan secepatnya. Ia tak ingin tersandera oleh masalah tersebut.

"Harapan sooner the better. Kalau lama juga ya sudahlah apa boleh buat, mana berani kita melawan negara," ujarnya sambil mengadahkan tangan.

Baca Juga: Utang Negara, CELIOS: Capres Harus Punya Konsep Turunkan Beban Utang

Jika masalah utang tersebut tidak selesai, Jusuf mengaku pasrah ketika negara tidak bersedia membayar. Ia mengaku tidak akan menempuh upaya hukum lanjutan untuk menuntut haknya.

"Sudah tidak ada, upaya hukum sudah selesai, dan saya ya ngadunya ke Tuhan, masa sih saya harus mengadu ke Mahkamah Internasional, ini negeri tercinta harus kita jaga bersama," ujarnya

"Saya mohon belas kasihannya bu Menteri, Pak Jokowi sudah kooperatif, pak Menko Polhukam sudah kooperatif. Kalo benar itu hak saya mohon dikembalikan," pungkasnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner