Skandal Pejabat Pajak

Mahfud Beberkan Bahaya Pencucian Uang, Tak Boleh Ada yang Bela Pelaku

Kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) banyak merugikan negara. Banyak hal yang jahat bisa mereka lakukan dengan menimbun harta untuk kepentingan pribadi.

Featured-Image
Menkopolhukam Mahfud MD saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat di Gedung DPR/MPR. Foto: apahabar.com/BS

bakabar.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengingatkan bahaya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berdampak sanga besar dan merugikan kepentingan publik.

Untuk itu, ia meminta kepada seluruh pejabat pemerintah dan masyarakat termasuk para pengacara merintangi upaya pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Apalagi tindakan menghalang-halangi pengungkapan kasus bisa dijerat oleh hukum.

Mahfud mencontohkan beberapa kasus yang akhirnya menyeret pengacara sebagai pembela kliennya dalam sebuah perkara akhirnya ikut terseret ke dalam jeruji besi karena penghalangan pengungkapan kasus.

“Buktinya, pengacara Setnov (Setya Novanto) itu tidak mencuri apa-apa. (Dia) hanya mengatakan Setnov tidak boleh diperiksa. Setnov itu tidak salah, malah dibilang sakit, dibilang apa. (Akhirnya) dia malah ditangkap dan dia kena hukuman 7 tahun penjara,” kata Mahfud di Jakarta, melansir Antara.

Baca Juga: KPK Dalami Kesaksian 3 Pihak Swasta Usut TPPU Rafael Alun

Mahfud menjelaskan pencucian uang merupakan kejahatan yang luar biasa, karena menggerogoti uang negara. Kasus yang bisa mejadi acuan adalah Rafael Alun yang memiliki harta puluhan miliar dari hasil kerja kotornya yang berkaitan dengan pencucian uang.

“Coba bayangkan kasus Rafael Alun yang dipicu oleh penganiayaan anaknya terhadap orang lain lalu dipertanyakan hartanya katanya Rp56 miliar, sesudah itu ditemukan Rp500 miliar. Nah 2–3 hari ini selalu muncul lagi berita baru dari KPK, dirampas lagi harta Rafael Alun yang diduga dari pencucian di Jawa Tengah, lalu besok ada lagi bertambah lagi. Itulah pencucian uang,” ungkapnya.

Tenaga Ahli Satgas TPPU Faisal Basri sepakat dengan Mahfud. Dia meminta masyarakat untuk mendukung dan ikut mengawal kerja Satgas TPPU untuk kepentingan masyarakat banyak.

“Jangan ada satu kekuatan mana pun main-main untuk menghambat atau bahkan mengusahakan kasus ini dibekukan. Kasus yang sedang ditangani kejaksaan dibekukan, ditangani KPK dibekukan, khusus untuk emas ini ya. Mohon dukungan masyarakat semua,” kata Faisal Basri.

Baca Juga: Tim Penyidik Limpahkan Barang Bukti TPPU Lukas Enembe ke Jaksa KPK

Dia mengatakan Satgas TPPU bersama masyarakat melawan upaya-upaya yang berusaha menghambat dan menghentikan pengungkapan kasus pencucian uang di Indonesia.

Satgas TPPU, yang dibentuk oleh Menko Polhukam Mahfud MD bulan lalu, mengusut dugaan transaksi mencurigakan yang bersumber dari 300 laporan PPATK. Laporan itu yang telah diserahkan ke instansi-instansi di Kementerian Keuangan, dan aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan memiliki nilai total transaksi Rp349 triliun.

Dalam waktu sebulan setelah dibentuk, Satgas TPPU menetapkan 18 laporan sebagai prioritas diperiksa, karena nilainya yang signifikan mencapai 80 persen dari total transaksi atau Rp281,6 triliun.

Dari 18 laporan, 10 di antaranya telah diserahkan PPATK ke Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. Ada delapan laporan lainnya telah diserahkan PPATK ke kepolisian dan kejaksaan.

Editor


Komentar
Banner
Banner