bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 3 saksi dari pihak swasta dalam pusaran kasus yang menjerat Rafael Alun Trisambodo.
Mereka yakni Oki Hendarsanti, Ujeng Arsatoko, dan Jeffry Amsar. Ketiganya dicecar soal perusahaan konsultan pajak yang dimiliki Rafael Alun untuk mengondisikan klien yang memiliki permasalahan pajak.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pendirian perusahaan konsultan pajak oleh tersangka RAT yang digunakan untuk mengondisikan temuan pajak dari para wajib pajak yang bermasalah," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/5).
Baca Juga: Mario Ngaku Tidak Tahu Apa-Apa Soal Kasus Rafael Alun
Namun Ali tak membeberkan informasi lebih lanjut soal temuan penyidik karena berkaitan dengan substansi perkara yang hanya akan dibuka di persidangan.
Tetapi diyakini keterangan para saksi tersebut dapat membuat terang dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dialamatkan kepada Rafael Alun.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga: KPK Kembali Periksa 4 Saksi, Soal Gratifikasi Rafael Alun Trisambodo
"Diduga kuat ada kepemilikan aset-aset Tersangka RAT yang ada tautan dengan dugaan TPPU di antaranya dengan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/5).
"Sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi," tambahnya.
Kini KPK masih mengumpulkan sejumlah barang bukti dengan melakukan penelusuran aset yang melibatkan peran aktif dari unit Aset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.