bakabar.com, SEMARANG - Seorang pria di Semarang ditangkap oleh Polrestabes Semarang. Ia diringkus usai nekat mencuri kendaraan mobil milik mantan atasannya.
Pria tersebut sebut saja Pariyanto (28). usut punya usut, warga asal Semarang itu mencuri mobil eks bosnya akibat terlilit utang.
Sebab, Ia mengaku nantinya mobil tersebut akan digadaikan. "Bukan dijual, mau digadaikan," ucapnya saat di Mapolrestabes Semarang, Senin (15/1).
Baca Juga: Polisi Semarang Tangkap Pelaku Pencuri Motor Bermodus Test Drive
Usai ditangkap, Ia menuturkan kronologi dirinya mencuri mobil tersebut di kantor mantan atasnya itu. Terlebih, ia juga mengetahui letak posisi kunci mobil tersebut.
"Saya masuk ke kantor ambil kuncinya [Mobil]," ujarnya.
Kendati demikian, kini pihak kepolisian telah mengamankan kendaraan roda empat tersebut yang telah dicuri oleh pelaku.
Baca Juga: Polisi Semarang Amankan Truk Pengangkut Ratusan Anjing
"Alat bukti satu unit mobil pickup grandmax," ujar ucap Kasatreskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena dikesempatan yang sama.
Atas perbuatannya itu, Pariyanto kini telah ditetapkan tersangka. Ia juga dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.