Hot Borneo

Jual Obat Terlarang, Warga Purui Tabalong Disergap Polisi

Seorang warga Desa Purui, Kecamatan Jaro, Tabalong berinisial AS (32) disergap polisi terkait peredaran obat terlarang, pada Rabu (17/5) pagi.

Featured-Image
Pelaku beserta barang bukti saat berada di Mapolres Tabalong. Foto - Humas Polres Tabalong

bakabar.com, TANJUNG - Seorang warga Desa Purui, Kecamatan Jaro, Tabalong berinisial AS (32) disergap polisi terkait peredaran obat terlarang, pada Rabu (17/5) pagi.

Penangkapan dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Tabalong, AKP Fathony Bahrul Arifin bersama Kapolsek Jaro, Iptu Segeryanto.

"Penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat yang menduga ada warga mereka mengedarkan obat terlarang," ucap Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas Iptu Sutargo, Jumat (19/5).

Usai menerima informasi, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pria berinisial YD yang baru saja membeli obat terlarang sebanyak 9 butir seharga Rp50 ribu.

Dari hasil interogasi, YD mengaku membeli obat terlarang tersebut dari pelaku AS. Lantas, polisi menyambangi kediaman AS.

"Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan ratusan obat terlarang di dalam kamar pelaku," katanya.

Adapun barang bukti yang disita berupa 25 bungkus plastik klip yang berisi obat tanpa merek warna kuning dengan penanda NOVA pada satu sisi dan DMP pada sisi lainnya masing-masing berisi 9 butir dengan jumlah total sebanyak 225 butir.

Kemudian, 1 bungkus obat tanpa merek warna putih dengan penanda Y pada satu sisi dan tanda strip pada sisi lainnya sebanyak 29 butir, 2 bekas kotak rokok warna hitam dan ungu, 1 bungkus plastik klip kecil yang berisi obat tanpa merek warna kuning dengan penanda NOVA pada satu sisi dan DMP pada sisi lainnya sebanyak 9 butir.

"Polisi juga menyita 1 handphone warna hitam, 1 kotak plastik bening dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 250 ribu," pungkasnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner