bakabar.com, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus Putri Candrawathi, memutuskan untuk menolak nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan kuasa hukumnya.
“Sehingga Penuntut Umum tidak perlu menanggapinya, akan tetapi akan mengungkapkan fakta-fakta hukum tersebut pada saat pembuktian nanti di persidangan,” ujar JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (20/10).
JPU menyebut bahwa surat dakwaan tersebut pun telah diakui oleh pihak kuasa hukum terdakwa.
Baca Juga: Jaksa Ungkap Hendra Kurniawan Diberi Skenario Pelecehan Putri Versi Ferdy Sambo
“Surat dakwaan tersebut sudah diakui oleh kuasa hukum terdakwa sebagaimana diuraikan dalam eksepsi,” ungkapnya.
Menurut JPU, eksepsi tidak boleh menyentuh materi pokok perkara yang akan diperiksa di dalam sidang.
“Hanya boleh diajukan terhadap hal-hal yang bersifat prosesuil, dan tidak boleh menyentuh materi pokok perkara yang akan diperiksa di sidang pengadilan yang bersangkutan,” katanya.
Sebelumnya, kuasa hukum Putri Candrawathi mengatakan bahwa JPU hanya menguraikan dakwaan berdasarkan asumsi, bukan berdasarkan fakta dari keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Baca Juga: Putri Candrawathi Didakwa Mengetahui Rencana Sambo untuk Menghabisi Brigadir J
Ia pun menilai JPU terkesan menyimpulkan berdasarksn asumsinya sendiri (subjektif).
“Dalam menguraikan fakta di surat dakwaan, JPU terlihat memberikan kesimpulan subjektif atas uraian tindakan dalam membuat surat dakwaan,” ujar kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah.
Pada hari ini, akan digelar sidang lanjutan terhadap empat orang terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Keempat terdakwa itu ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.