Skandal Korupsi BTS

JPU Hadirkan 4 Saksi Pejabat Kominfo di Lanjutan Sidang Johnny Plate Cs

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi dalam lanjutan persidangan dugaan korupsi BTS Bakti Kominfo Johnny G Plate Cs.

Featured-Image
Johnny G Plate (tengah) bersama dua terdakwa lainnya kembali menjalani sidang lanjutan perkara korupsi BTS Bakti Kominfo (Foto: apahabar.com/Bambang)

bakabar.com, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi dalam lanjutan persidangan dugaan korupsi BTS Bakti Kominfo Johnny G Plate Cs.

Adapun, keempat saksi yang dihadirkan di ruang sidang Mohammad Hatta Ali, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat merupakan pejabat dari Kominfo.

Keempat saksi yang dihadirkan untuk memberikan keterangan terhadap ketiga terdakwa yakni Johnny G Plate, Anang Achmad Latif (Dirut Bakti) dan Yohan Suryanto (Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia) atas korupsi BTS Bakti Kominfo.

“Berapa orang saksinya Pak?” tanya Ketua Majelis Hakim Fahzal Henri saat persidangan, Selasa (25/7) pagi.

Baca Juga: Sidang Johnny Plate Cs Masuk Tahap Pembuktian, Jaksa Hadirkan Saksi

“kami menghadirkan dari Penuntut umum 4 orang saksi,” jawab Jaksa.

Lebih lanjut, Jaksa membeberkan keempat saksi yang merupakan pejabat Kominfo itu yakni Muhammad Feriandi Mirza (kepala divisi lastmile dan backhaul Bakti Kominfo), serta Arifin Saleh Lubis (kepala biro perencanaan Kominfo).

Lalu dua lainnya yakni Indra Apriadi selaku kepala sub direktorat monitoring dan evaluasi telekomunikasi khusus dan jaringan telekomunikasi kominfo, dan Doddy Setiadi selaku auditor utama pada Inspektur Jenderal (Irjen) Kominfo.

Selain itu, Johnny G Plate serta dua terdakwa lainnya yakni Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto diperintahkan oleh Majelis Hakim untuk duduk disebelah para kuasa hukumnya.

Baca Juga: Eksepsi Plate Ditolak, Kasus Korupsi BTS Berlanjut ke Pembuktian

Sekadar mengingatkan, ketiga terdakwa tersebut diduga telah merugikan negara senilai Rp8 triliun terkait proyek penyediaan menara BTS 4G Kominfo.

Sementara itu, eks Menkominfo Johnny G Plate didakwa oleh Jaksa telah menerima uang senilai Rp17,8 miliar atas korupsi BTS Bakti Kominfo tersebut.

Editor


Komentar
Banner
Banner