Pajak IMEI Ponsel

Cara Daftar Pajak IMEI Ponsel yang Dibeli dari Luar Negeri

Gadget elektronik yang dibeli di luar negeri harus di daftarkan dan dibayar pajaknya di International Mobile Equipment Identity (IMEI).

Featured-Image
Cara gampang bayar pajak IMEI di Bandara. (Foto: dok. PajakOnline.com)

bakabar.com, JAKARTA -Gadget elektronik yang dibeli di luar negeri harus di daftarkan dan dibayar pajaknya di International Mobile Equipment Identity (IMEI).

Hal itu perlu dilakukan agar perangkat seperti handphone, tablet, dan laptop yang dibeli di luar negeri tidak diblokir sehingga bisa digunakan.

Sebagai informasi, pendaftaran atau registrasi IMEI ponsel yang dibeli di luar negeri bisa dilakukan di kantor Bea Cukai atau tempat kedatangan pembeli, seperti di bandara, pelabuhan internasional, dan pintu-pintu perbatasan lainnya.

Pendaftaran barang elektronik tersebut cukup mudah. Anda harus menyiapkan beberapa dokumen saat mendaftar IMEI handphone, komputer genggam dan tablet.

Dokumen persyaratan:

- Paspor Asli
- Tiket
- Boarding Pass
- Dokumen Pendukung Lainnya

Baca Juga: Harga Miliaran, Lamborghini Mogok di Jalur Busway Masih Nunggak Pajak!

Untuk tahapan pendaftaran saat kedatangan bisa dilakukan di Bandara atau pelabuhan internasional. Berikut tahapnya:

1. Sebelum keberangkatan atau saat kedatangan Anda dapat mengunduh aplikasi mobile bea cukai atau akses website beacukai.go.id

2. Isi form pendaftaran IMEI untuk selanjutnya mendapatkan QR code

3. Saat kedatangan Anda melakukan registrasi dengan membawa perangkat seluler (maksimal 2 unit) kelengkapan dokumen serta melakukan scan QR code oleh pejabat bea cukai di bandara kedatangan.

4. Pejabat bea cukai melakukan penelitian atas pemenuhan persyaratan.

5. Anda melakukan pembayaran bea masuk dan PDRI dalam hal wajib pajak.

6. Pejabat bea dan cukai memberikan persetujuan pendaftaran IMEI.

HALAMAN
123
Editor


Komentar
Banner
Banner