Bagi Anda yang sebelumnya lupa mendaftar juga bisa melakukan pendaftaran dengan alur pendaftaran sebagai berikut.
1. Untuk Anda yang lupa mendaftar IMEI, pendaftaran dapat dilakukan paling lambat 60 hari sejak tanggal kedatangan.
2. Anda datang ke kantor bea cukai.
3. Anda dapat menunjukkan perangkat seluler (maksimal 2 unit) dan dokumen pendukung kepada pejabat bea cukai.
4. Pejabat bea dan cukai melakukan penelitian harus pemenuhan persyaratan.
5. Anda melakukan pembayaran bea masuk dan PDRI dalam hal wajib bayar
6. Pejabat bea dan cukai memberikan persetujuan pendaftaran IMEI
Bagi Anda yang ingin memastikan status registrasi IMEI perangkatnya dapat melakukan pengecekan mandiri melalui laman https://www.beacukai.go.id/cek-imei.html.
"Apabila perangkat sudah didaftarkan tetapi belum mendapatkan akses jaringan seluler, tunggu paling lama 2x24 jam sejak pendaftaran," kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea dan Cukai, Nirwala Dwi Heryanto.
Baca Juga: Poco F4 GT Turun Harga, Ponsel Flagship Dirancang buat Gamers
Cara Mudah Bayar Pajak IMEI Ponsel di Bandara...