bakabar.com, JAKARTA - Jagat maya sempat diramaikan oleh peristiwa mobil supercar Lamborghini yang mogok di jalur busway di Jalan Panjang, Permata Hijau, Jakarta pada Sabtu (14/1).
Menelisik lebih lanjut, mobil mewah buatan Italia tersebut merupakan Lamborghini Aventador LP700-4 rakitan 2012.
Tak ayal mobil tersebut dibanderol dengan harga yang fantastis, mengingat Lamborghini merupakan brand pelipuran orang-orang kaya.
Nilai jual kendaraan dengan logo banteng mengamuk tersebut diduga sekitar Rp4,6 miliar dengan pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik setiap tahun mencapai Rp96 jutaan.
Baca Juga: Berkaca dari Insiden Lamborghini Overheating, Pahami Cara Jinakkan Supercar
Bersinambung soal pajak, rupanya pemilik dari Lamborghini berwarna kuning itu masih menunggak pajak sebesar Rp111 jutaan.
Jatuh tempo pembayaran pajak dari mobil tersebut jatuh pada Juni tahun lalu, dan masa berlaku pelat nomor adalah sampai dengan tahun ini.
Denda
Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga, selain harus membayar pajak, pemilik mobil kece tersebut juga harus membayar denda lantaran memasuki jalur busway yang diperuntukkan bus trans Jakarta.
"Denda sebesar Rp500 ribu sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 287. Dalam pasal tersebut, masuk busway masuknya pelanggaran rambu lalu lintas atau marka jalan," ujar Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Maulana.
Terdapat banyak pelajaran berharga yang dapat dipelajari dari insiden tersebut.
Sebagai warga negara Indonesia yang baik, jangan lupa untuk selalu taat membayar pajak dan mematuhi peraturan lalu lintas ya.