bakabar.com, JAKARTA - Kasus pasangan suami istri, Oki dan Yulis yang mencoba menolong sahabatnya RI dengan mengadopsi anak hasil dari hubungan diluar nikah berbuntut panjang dan penuh lika-liku.
Tertkait masalah itu, Oki dan Yulis terseret kasus hukum dan harus menghadapi meja hijau. Mereka didakwa telah melanggar pasal 93 Undang-undang No. 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.
"Pengadilan Negeri Malili, Kabupaten Luwu Timur menggelar sidang dengan nomor perkara No.27/Pid.B/2023/PN.Mll tentang Undang-Undang Administrasi Kependudukan," kata Untung Amir kepada bakabar.com, Jakarta (18/3).
Baca Juga: LPAI Tentang Anak Adopsi Sambo: dari Awal Kami Sudah Curiga
Yulis dan Oki nantinya akan kembali menjalani persidangan untuk yang ketiga kalinya dengan agenda pembacaan nota keberatan atau sanggahan.
"Sidang pertama dakwaan, kedua eksepsi dari kami dan dilanjutkan pembacaan bantahan atas eksepsi yang kami ajukan. Tapi belum siap jadi ditunda ke tanggal 20 Maret hari Senin, dengan agenda yang sama, bantahan atas eksepsi terdakwa," ujarnya.
Untung Amir mengisahkan tentang awal mula masalah tersebut. Sekitar tahun 2019 Yulis dan RI yang sudah kenal dekat sejak lama berada dalam situasi dimintai tolong untuk mengadopsi anak temannya.
RI saat itu melahirkan seorang anak bayi dari hasil berhubungannya dengan seorang berinisial RE. Hubungan tersebut ternyata membawa aib, karena dilakukan tanpa status pernikahan.
Baca Juga: Kasus Bullying Anak di Cilincing, Polisi Siap Mediasi Korban dan Pelaku
Karena kedekatan ini, Yulis dan Oki yang telah berumah tangga, diminta RI untuk mengasuh bayi hubungan cinta dengan kekasihnya yang belum berstatus suami istri.
"Diminta untuk adopsi karena si RI ngaku ke Yulis kalau bayi itu di buang orangtuanya, padahal tidak. Dalam hal ini dia (RI dan RE) tidak menginginkan adopsi itu karena takut aib-aibnya ketahuan kepada keluarganya terutama ke orangtuanya. Kata adopsi sendiri itu berawal dari Riri sendiri bukan dari klien kami," kata Amir.
Meski Yulis saat itu belum mengetahui bahwa anak bayi tersebut merupakan anak dari hasil hubungan gelap RI. Namun ternyata RI sempat mengurungkan niatnya untuk menyerahkan bayi tersebut.
Selang beberapa lama anak bayi itu dibawa oleh Yulis dan Oki ke rumahnya di desa Sorowako, Sulawesi Selatan. Entah angin apa yang membuat RI kembali menemui Yulis dan meminta anak itu dikembalikan dengan mengaku bahwa anak itu adalah anak kandungnya yang merupakan hasil berhubungan tanpa status perkawinan dengan RE.
Baca Juga: Polres Jakut Amankan Enam Pelaku Bully Anak Di Bawah Umur
Merasa telah dibohongi oleh sahabatnya, Yulis dan Oki pun memilih untuk mengembalikan anak bayi itu. Dari situlah, awal merenggangnya kedekatan Yulis dan RI yang sebelumnya seperti saudara kandung.
Seiring berjalannya waktu, saat itu bayi itu membutuhkan administrasi kependudukan. RI dan RE sepakat membuat surat pernyataan untuk menyerahkan secara penuh untuk hak asuh ARM kepada Yulis dan Oki.
Bahkan keputusan itu final. Itu dikuatkan data kependudukan bayi AMR. Namun kembali disayangkan, kebimbangan kembali menghampiri RI seorang pekerja kontraktor di daerah tersebut.
"RI sendiri yang telah mengizinkan untuk memberikan restu kepada mbak Yulis dan mas Oki ini untuk melakukan adopsi anak tersebut. Dalam waktu yang berjalan adopsi ini tidak terlaksana, karena diurungkan kembali oleh saudari RI," terang Amir.
Baca Juga: Viral Pembullyan Anak di Cilincing, Pengurus RT: Sudah Laporkan ke Polisi
Dari situlah hubungan komunikasi kedua sahabat itu putus sesaat. Anak bayi AMR telah dibawa masuk ketengah-tengah keluarga Yulis dan Oki, dan RI kembali melanjutkan kehidupannya.
Tahun 2020 peristiwa tersebut kembali mencuat, RI datang berkomunikasi dengan Yulis dan meminta untuk ditemani bersalin anak kedua RI.
Ternyata RI kembali mengandung anak RE tanpa status pernikahan. Berniat menolong sahabat yang dirasa sebagai adik sendiri. Namun hal yang sama terulang lagi.
Masalah ini perlahan diketahui oleh keluarha RI. Sang ibu curiga putrinya dan menanyakan anak-anak tersebut. Belakangan ibu RI, nenek dari AMR merasa bahwa keluarganya telah dirugikan dengan adanya Yulis sang pengadopsi tanpa pengakuan.
Baca Juga: 5 Tips Bijaksana Membesakan Anak yang Sensitif
Orang tua RI pun meminta ke Yulis dan Oki untuk mengembalikan bayi AMR yang telah telah bersama dengan mereka selama 1,5 tahun dan meminta mereka tidak menyebarkan informasi kehamilan diluar pernikahan dari RI.
Jika tidak dikembalikan, maka keluarga RI dari kalangan terpandang itu mengancam akan melaporkan Yulis dan Oki ke pihak kepolisian.
"Mbak Yulis udah disuruh nutup (kasus/info aib itu). Kok mbak Yulis malah kena batunya, malah dilaporkan," ungkap Untung Amir.
Baca Juga: Kak Seto Pulihkan Trauma Anak Korban Depo Pertamina Plumpang
Atas hal tersebut, Untung Amir selaku kuasa hukum dari Yulis dan oki akan membuka secara terang bendengang sebab musabab kasus ini terjadi.
"Kami beranggapan sudah seharusnya ini dibongkar, kalau kemarin kami disuruh menutup aib. Hari ini akan kami bongkar semuanya. Karena RI sendiri yang melakukan penawaran (adopsi), justru RI sendiri yang melalang buana seolah-olah tidak terjadi apa-apa," tegasnya.
Dengan adanya kasus ini, Yulis dan Oki juga terpaksa dipisahkan oleh jarak karena harus mendekam di jeruji besi. Sebab, saat proses hukum ini masih berjalan. Oki kini berstatus sebagai tahanan di Rutan Kelas IIB Masamba, sedangkan Yulis berstatus sebagai tahanan Rumah.