Duel Maut Sahabat

Duel Maut Sahabat Gara-Gara Foto, 1 Tewas!

Gara-gara sebuah foto, sepasang sahabat ini berduel maut hingga memakan korban jiwa.

Featured-Image
Joko Supriyanto (35) pelaku penusukan. Ia mengatakan melakukan tindakan tersebut untuk menyelamatkan dirinya dan sang istri. (Foto: apahabar.com/ Dedy Irawan)

bakabar.com, SEMARANG - Sepasang sahabat berduel keras hingga memakan korban jiwa, gara-gara sebuah foto.

Kejadian bermula pada, Sabtu (30/12).  Pelaku atas nama Joko Supriyanto atau Joko Belang (35), mengirim foto sahabatnya atau si korban yang sedang bersamaan dengan seorang perempuan.

"Jadi ketika dikirim foto tersebut, istri korban mengetahui, marah dan timbul cek-cok, sehingga korban ini mendatangi pelaku," ucap Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono di Mapolrestabes Semarang, Selasa (2/1).

Baca Juga: Asa Bantuan untuk Petinju Banjarmasin yang Ngamen-Tewas Dikeroyok

Wiwit mengatakan korban mendatangi rumah pelaku sebanyak 3 kali. Diketahui si korban menghampiri rumah pelaku untuk mengajak duel.

"Datang ke rumah pelaku sendirian dengan membawa parang dan badit. Lalu pelaku ada di rumahnya bersama istrinya," ucapnya.

Singkat cerita, sesampainya di rumah si pelaku, korban ini langsung menghempaskan parang ke arah si pelaku.

Namun saat percobaan penyabetan tersebut malah mengenai pohon Mangga dan pelipis istri si pelaku hingga berdarah.

"Lalu setelah itu parang dihunuskan ke tersangka oleh korban. Dan terjadilah pergumulan," ungkapnya.

Baca Juga: Senggolan Sesama Pemotor di Bogor, Remaja Tewas Terlindas Truk

Di waktu krusial tersebut, kata Wiwit, senjata tajam yang sebelumnya ingin dihunuskan ke pelaku terjatuh dan terjadi perebutan yang menyebabkan dada bagian kiri si korban tertusuk oleh parang tersebut.

"Sehingga terluka dan berdarah. Lalu korban dilarikan ke rumah sakit. Namun si korban meninggal di rumah sakit," ujarnya.

Dalam kasus tersebut, pelaku tak ditahan. sebab dalam kasus ini, pelaku dinilai dalam upaya mempertahankan diri.

Pihak polisi sendiri tak menahan tersangka karena pihaknya masih mempertimbangkan kondisi tersangka. Yakni tersangka saat itu sedang mempertahankan diri dan istrinya yang diancam sebilah parang.

Baca Juga: Sekuriti di Kota Bogor Tewas Usai Tertabrak Kereta Api

Sebab, kata wiwit, dalam pasal 48 KUHP pidana, tindakan pelaku menyiratkan keadaan memaksa yang harus dilakukan guna mempertahankan diri.

"Tersangka tidak ditahan tetapi ketika proses pemeriksaan akan dihadirkan," sambungnya.

Sementara itu, Tersangka mengatakan bahwa foto yang dikirim dia ke WhatsApp korban adalah foto sudah lama.

Ia menyebut, tidakan tersebut sudah biasa dilakukan antara mereka berdua, yang mana hanya bermaksut sebagai candaan.

"Cewek di foto tersebut juga merupakan teman. Temen satu tongkrongan," ucapnya dikesempatan yang sama.

Editor


Komentar
Banner
Banner