bakabar.com, JAKARTA - Kasus perundungan atau bullying anak yang menimpa AM (12) di Cilincing, Jakarta Utara menyeret enam pelaku yang masih di bawah umur atau masih anak-anak.
Keenam pelaku tersebut berinisial TI, SR, RN, TR, WD, dan DN dengan rata-rata umur berkisar 13 hingga 16 tahun.
Dalam menyikapi kasus ini, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh menjelaskan pihaknya mengedepankan ketentuan sistem peradilan anak. Tak hanya itu, pihak kepolisian juga melibatkan sejumlah pihak dan lembaga perlindungan anak dalam upaya menyelesaikan kasus itu.
"Kami penyidik berkewajiban untuk melakukan pendekatan untuk penyelesaian perkara yang melibatkan anak di luar dari sistem peradilan pidana anak," kata Iverson saat dikonfirmasi, Sabtu (18/3).
Baca Juga: Hati-hati Berbicara! Orang Tua Bisa Jadi Pelaku Bullying Verbal
Iverson mengungkapkan upaya yang akan dilakukan pihak kepolisian untuk menghadapi kasus anak berhadapan dengan hukum ini memakai pendekatan restoratif.
Nantinya, jalur mediasi dan dialog dengan melibatkan badan pemasyarakatan (Bapas), Lembaga Perlindungan Anak (LPAI), orang tua dan P2TP2A .
"Kami mencari solusi terbaik dalam memberikan hak dan perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Sesuai amanat UUD 1945 dan sistem peradilan pidana anak baik sebagai pelaku, korban atau saksi dari peristiwa yang dijamin oleh negara," ujarnya.
Baca Juga: Polres Jakut Amankan Enam Pelaku Bully Anak Di Bawah Umur
Iverson menambahkan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak sebelumnya telah mempertemukan kedua orang tua korban dan juga pelaku.
"Kami telah melakukan langkah menempatkan tiga anak (pelaku) hasil kesepakatan kemudian dikirim ke panti sosial. Satu lagi karena masih dalam proses mengikuti ujian sekolah maka dari musyawarah diversi ditempuh solusi untuk dititipkan dalam pembinaan orang tua," tuturnya.
Meskipun demikian mereka tidak ingin abai terhadap pendidikan anak-anak yang tersangkut dalam kasus ini.
"Namun tetap memenuhi hak hak pendidikan dan bimbingan orang tua maupun pihak guru memiliki tanggung jawab sama sampai dengan perkara ini ada kepastian untuk menetapkan ketentuan pengadilan," sambungnya.