Skandal Korupsi BTS

Jaksa Ungkap Johnny Minta Rp500 Juta Perbulan ke Dirut Bakti

Menkominfo non aktif Jhonny G Plate mendapatkan Rp500 juta perbulan dari Dirut Bakti Anang Latif.

Featured-Image
Tersangka kasus korupsi BTS Bakti Kominfo Johnny G Plate (Foto: apahabar.com/BS)

bakabar.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum membeberkan Menkominfo non aktif Johnny G Plate mendapatkan Rp500 juta perbulan dari Dirut Bakti Anang Latif terkait kasus korupsi BTS Bakti Kominfo.

Hal tersebut diungkapkan oleh JPU dalam pembacaan sidang dakwaan Johnny G Plate atas kasus korupsi yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/6).

"Terdakwa Johnny pada waktu dan tanggal yang tidak dapat ditentukan antara bulan Januari-Februari 2021 meminta uang kepada Anang sebesar Rp500 juta per bulan,” kata JPU dalam persidangan.

“Terealisasi dari bulan Maret 2021 sampai dengan Oktober 2022,” sambung JPU.

JPU menjelaskan uang yang diserahkan kepada Johnny merupakan uang yang berasal dari perusahan penyedia infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya.

"Padahal uang yang diserahkan kepada terdakwa Johnny Gerard Plate tersebut berasal dari perusahaan konsorsium penyedia jasa pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4 dan 5," ungkap Jaksa.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum juga mendakwa tersangka Johnny G Plate merugikan keuangan negara sebesar Rp8 triliun terkait kasus korupsi yang menjeratnya.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” kata Jaksa.

Dari hasil laporan BPKP tersebut, Johnny turut mendapati bagian uang korupsi dengan senilai Rp17,8 miliar atas kasus yang tengah menyeretnya itu.“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Jhonny G Plate sebesar Rp 17.848.308.000,” tutur JPU.

Editor


Komentar
Banner
Banner