bakabar.com, BEKASI - Tersangka kasus serial killer, Wowon Cs dicecar alasan membeli racun untuk membunuh korbannya dalam persidangan di Pengadilan Bekasi, Selasa (18/7).
Jaksa menghadirkan keterangan sejumlah saksi di antaranya dua orang karyawan toko obat pertanian yaitu Ucu Darmawan dan Abdul Aziz Muharom, serta Erti selaku pemilik kontrakan.
Kuasa hukum Wowon, Sugijati mengatakan sidang kedua ini mengupas alasan dan kronologi Wowon cs membeli racun untuk membunuh korbannya.
Baca Juga: Wowon Cs Lakukan 94 Reka Adegan di Tiga TKP Pembunuhan
“Cuma masih tanya ke masalah membeli obat racun tersebut,” kata Sugijati, Selasa (18/7).
Sementara, sidang selanjutnya akan dimulai lagi pekan depan Selasa (25/7) dengan agenda yang sama dengan agenda keterangan saksi dari para terdakwa.
Baca Juga: Tangis Istri Wowon Pecah Saksikan Rekonstruksi Pembunuhan
"Kalau dari pandangan kita sebelum ada putusan kita pasti akan membelanya masih ada keterangan saksi lain dan antar terdakwa agar saling meringankan," jelasnya.
Diketahui, trio kasus serial killer yakni Wowon alias Aki, Solihin alias Duloh dan M Dede Solehudin, telah didakwa dengan pasal pembunuhan berencana.