bakabar.com, JAKARTA - Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J oleh Ferdy Sambo Cs memasuki tahap pemeriksaan terdakwa. Pada hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar pemeriksaan terdakwa untuk terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dan Kuat Maruf.
"Agenda Pemeriksaan Terdakwa dengan terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf di Ruang Sidang Utama," seperti dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Senin (9/1).
Baca Juga: Viral Video Hakim Sambo, KY Turun Tangan
Sebelumnya, para terdakwa kasus pembunuhan berencana telah selesai menghadirkan saksi meringankan. Selain itu, majelis hakim telah meninjau langsung tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J di Komplek Polri Duren Tiga.
Pada pekan lalu, sempat beredar pula video viral yang dinarasikan sebagai Hakim PN Jaksel yang menangani kasus Sambo Cs. Dalam video tersebut, hakim terlihat sedang menghubungi seseorang, dan mendiskusikan tentang kasus Sambo Cs.
Diketahui, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ia didakwa melakukannya bersama dengan Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Baca Juga: PN Jaksel Resmi Perpanjang Masa Penahanan Ferdy Sambo Cs
Kelima terdakwa tersebut dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56. Kini, mereka sedang berjuang di PN Jaksel, karena terancam dengan hukuman maksimal berupa hukuman mati.
Selain itu, Sambo juga dikenakan dengan dakwaan kumulatif karena diduga turut menghilangkan barang bukti, atau biasa disebut dengan Obstruction of Justice (OOJ). Ia didakwa bersama dengan Hendra Kurniawan, Arif Rahman Arifin, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.