bakabar.com, JAKARTA - Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) resmi memperpanjang masa penahanan Ferdy Sambo Cs. Pihaknya mengaku telah mendapat restu dari pihak Pengadilan Tinggi.
"Penetapan perpanjangan penahanan Ferdy Sambo dkk dari Pengadilan Tinggi sudah turun. Masa perpanjangan penahanan itu efektif mulai 8 Januari 2023, sampai dengan 6 Februari 2023 (30 hari)," ujar Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Jumat (6/1).
Baca Juga: Datangi TKP Brigadir J, Hakim Sidang Sambo Cs Cek Posisi Terdakwasa
Djuyamto menjelaskan, apabila hingga tanggal 6 Februari 2023 proses persidangan tersebut belum juga selesai, maka akan diajukan kembali permohonan perpanjangan penahanan untuk terdakwa Ferdy Sambo Cs dengan waktu yang sama, yaitu 30 hari lagi.
Pihaknya menjelaskan dasar hukum yang menjadi dasar perpanjangan waktu penahanan para terdakwa, yaitu Pasal 29 ayat (1), ayat (2), ayat (3) b, dan ayat (6).
Kini, proses persidangan para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah sampai pada tahap pemeriksaan saksi meringankan dari para terdakwa. Selanjutnya, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan para terdakwa pada pekan depan.
Baca Juga: Soal Hakim Sidang Sambo Tinjau TKP, Ahli Pidana: Agar Yakin Saat Memvonis
Diketahui, Ferdy Sambo menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Ia didakwa melakukannya bersama dengan Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Kelima terdakwa tersebut kini dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56. Mereka diancam dengan hukuman maksimal berupa hukuman mati.
Selain itu, Ferdy Sambo juga mendapat dakwaan kumulatif, yaitu perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice (OOJ). Pada OOJ, Sambo menjadi terdakwa bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.