KASUS PENGANIYAAN PESANGGRAHAN

Jadi Tersangka, Polisi Sebut 5 Peran S dalam Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor

Polres Metro Jakarta Selatan membeberkan lima peran Shane (19) tersangka baru dalam dugaan kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David (17).

Featured-Image
Kapolres Jaksel Kombes Ade Ary Syam Indradi (Foto:apahabar.com/Regentino)

bakabar.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan membeberkan lima peran Shane tersangka baru dalam dugaan kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo (20), terhadap David (17) anak dari pengurus pusat GP Ansor.

Pria berinisial S atau SLRPL (19) berperan sebagai provokator hingga merekam video dari tindakan bengis Mario Dandy Satriyo.

"Berdasarkan fakta-fakta, alat bukti dan barang bukti yang kami temukan dari pendalaman penyidikan, malam ini kami telah mengalihkan status saudara S atau SLRPL (19) menjadi tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jum'at (24/2).

Baca Juga: Korban Penganiayaan Anak Pejabat Ditjen Pajak Siuman, Belum Bisa Bicara

Pertama yakni mengiyakan ajakan tersangka MDS untuk menemani dengan tujuan hendak memukuli korban, tersangka S memberikan pendapat yang dinilai memprovokasi Mario Dandy Satrio untuk korban.

"(Tersangka) memberikan pendapat 'wah parah itu, ya udah hajar saja'," ungkapnya.

Selain itu, S juga merekam tindakan kekerasan Mario Dandy Satrio kepada korban. Tersangka S kata Ade Ary, juga tidak berupaya mencegah Mario Dandy Satrio dalam melakukan aksi kekerasannya itu.

"Merekam tindakan kekerasan dengan HP tersangka MDS. Membiarkan terjadinya kekerasan dan tidak mencegahnya," terangnya.

Baca Juga: Mario Dandy Tersangka Penganiayaan Anak GP Pengurus Ansor Dikeluarkan dari Kampus!

Di sisi lain, Ade Ary menambahkan bahwa tersangka S juga turut serta mempelonco korban dengan mencontohkan sikap tobat.

"(Tersangka S) mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan MDS agar ditirukan oleh korban," lanjutnya.

Diketahui, S dikenakan pasal 76C jo pasal 80 UU RI nomor 35 tahunn 2014 tentanng perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider pasal 351 KUHP.

Editor
Komentar
Banner
Banner