News

Korban Penganiayaan Anak Pejabat Ditjen Pajak Siuman, Belum Bisa Bicara

Wakil Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Hendrikus Yossi mengatakan kondisi korban penganiayaan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak sudah

Featured-Image
Wakil Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Hendrikus Yossi di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (23/2). (Foto: apahabar.com/Hasanah Syakim).

bakabar.com, JAKARTA - Wakil Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Hendrikus Yossi mengatakan kondisi korban penganiayaan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak sudah siuman dan sadarkan diri. 

Namun korban yang merupakan anak pengurus pusat GP Anshor masih perlu menjalani perawatan medis di RS Medika Permata Hijau, Jakarta Selatan. 

"Informasi yang kami dapatkan sudah sadarkan diri tetapi masih perlu perawatan medis, masih perlu menjalani serangkaian medis," kata Hendrikus di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (23/2).

Lebih lanjut, ia menyampaikan hingga saat ini korban masih berada di rumah sakit untuk menjalani perawatan medis, sehingga D belum bisa berkomunikasi untuk dimintai keterangan. 

"Sampai saat ini korban masih belum bisa komunikasi karena masih dalam tahap perawatan medis itu," ujarnya.

Diketahui, David (17) menjadi korban penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo (20) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Mario mendatangi korban setelah menerima informasi dari teman wanitanya berinisial A.

Mario menemui David untuk meminta klarifikasi perihal perbuatan yang tidak baik hingga terjadi perdebatan dan penganiayaan yang dilakukan oleh Mario terhadap David.

Peristiwa penganiayaan yang dilakukan anak Ditjen Pajak, Mario Dandy Satrio terhadap David ini terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2) sekitar pukul 20.30 WIB.

Atas perbuatannya tersebut, MDS dijerat Pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan dengan ayat (1) berbunyi penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500. Ayat (2) jika perbuatan itu menjadikan luka berat, maka dihukum penjara selama-lamanya lima tahun. 

Editor
Komentar
Banner
Banner