Polemik Sertifikat SIM

ISSES Soroti Sengkarut Pungli Masih Gerogoti Reputasi Polri

Institute for Security and Strategic Studies (ISSES) menyoroti sengkarut pungutan liar (pungli) masih menggerogoti reputasi institusi Polri di mata masyarakat.

Featured-Image
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo makan siang bersama, seusai memeriksa kesiapan personel yang terlibat pengamanan KTT G20 di Bali. Foto: Humas Polri

bakabar.com, JAKARTA –Institute for Security and Strategic Studies (ISSES) menyoroti sengkarut pungutan liar (pungli) masih menggerogoti reputasi institusi Polri di mata masyarakat.

Bahkan pungli pun masih menyelubungi Polri hingga ruang lingkup pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Masalah utama di Kepolisian saat ini adalah pungli yang belum pernah tuntas, termasuk dalam pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi),” kata Peneliti Kepolisian dari ISSES, Bambang Rukminto kepada bakabar.com, Selasa (20/6).

Baca Juga: Polda Metro Minta Masyarakat Tak Ragu Laporkan Pungli saat Ditilang

Bambang menerangkan bahwa pembuatan SIM telah diatur dan tergolong menjadi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun dalam praktiknya dituding masih terdapat masalah yang menahun dan akut di tubuh Polri.

“PNBP terkait SIM itu sudah jelas aturannya. Fakta yang terjadi di lapangan masih ada biaya yang harus dikeluarkan, mulai dari tes kesehatan, tes psikologi maupun asuransi,” ujarnya.

Baca Juga: Korlantas Polri: Sertifikat Mengemudi jadi Syarat Pembuatan SIM

Pemohon harus menggelontorkan dana sekitar Rp100 hingga 200 ribu untuk pembuatan SIM. Namun, terdapat biaya tambahan yang mesti dikeluarkan untuk asuransi senilai Rp30.000 dan cek kesehatan Rp25.000.

Kendati demikian, Bambang masih menilai aturan penggunaan sertifikat mengemudi sebagai syarat pembuatan SIM bagus serupa di negara-negara lainnya.

“Sertifikasi kursus mengemudi itu bagus dan di beberapa negara memang juga menjadi prasyarat untuk mendapatkan SIM,” pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner