News

Kadisdik Kotim Janji Tindak Tegas Pungli PPDB

Kadisdik Kotim, Muhammad Irfan berjanji akan menindak pihak sekolah tingkat SD maupun SMP yang melakukan pungutan liar (pungli) saat PPDB.

Featured-Image
Kepala Disdik Kotim, Muhammad Irfansyah. Foto: bakabar.com/Ilhamsyah Hadi

bakabar.com, SAMPIT - Kadisdik Kotim, Muhammad Irfan berjanji akan menindak pihak sekolah tingkat SD maupun SMP yang melakukan pungutan liar (pungli) saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

"Jika ada sekolah menungut biaya di PPDB ini silakan lapor ke Disdik Kotim. Jika kedapatkan kami akan berikan sanksi tegas sesuai dengan pelanggarannya," janj M Irfansyah, Kamis (20/6).

Kepada pihak sekolah, dirinya mengingatkan agar bisa mentaati peraturan yang telah ditetapkan, jangan melakukan pungli jika tidak ingin dikenakan sanksi.

"Sanksi tergantung berat atau ringan pelanggarannya. Jika pelanggarannya sangat berat, tidak menutup kemungkinan sanksi atau tindakan tegas yang diberikan berupa pencopotan," kata M Irfansyah

"Namun jika masuk ke ranah pidana, maka kita akan serahkan sepenuhnya kepada penegak hukum memprosesnya," sambungnya.

M Irfansyah kembali menegaskan, jika ada dari sekolah khususnya yang negeri ada meminta uang bangunan, uang bangku maupun meja, juga tidak diperbolehkan, karena itu sudah masuk dalam tanggung jawab pemerintah.

"Untuk biaya bangunan sekolah, uang bangku atau meja itu tidak ada, untuk sekolah negeri sangat tidak boleh. Kalau ada sekolah pungut biaya itu maka sangat jelas pelanggaran, pihak sekolah harus mengembalikan uangnya," imbuhnya.

M Irfansyah yakin, bahwa seluruh kepala sekolah di Kotim baik dari tingkat SD sampai SMP sangat memahami aturan tentang PPDB tersebut.

"Saya percaya seluruh sekolah memahami aturan ini, dan saya yakin PPDB tahun ini berjalan sesuai dengan yang diharapkan," tandasnya. 

Editor


Komentar
Banner
Banner