Pelanggaran ETLE

Polda Metro Minta Masyarakat Tak Ragu Laporkan Pungli saat Ditilang

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk mengadukan jika terdapat polisi nakal yang melakukan pungutan liar (pungli) saat menindak para pelanggar

Featured-Image
Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya membagikan brosur tilang elektronik e-tle kepada pengendara motor selama masa sosialisasi (Devi Nindy/Antara)

bakabar.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk mengadukan jika terdapat polisi nakal yang melakukan pungutan liar (pungli) saat menindak para pelanggar lalu lintas.

Hal ini disampaikan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman saat mengaktifkan tilang manual di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/5).

"Cara adukan pungli tilang lalu lintas bisa ke hotline ini nomornya 0821 7760 6060," kata Latif.

Baca Juga: Polda Metro Buka Hotline Aduan Masyarakat Laporkan Polisi Nakal

Ia menerangkan pengendara yang melanggar lalu lintas disinyalir banyak yang tak terjangkau kamera ETLE sehingga membutuhkan tilang manual.

"Setelah kita evaluasi memang masih banyak pelanggaran yang tidak bisa dijangkau tilang elektronik," ujarnya.

"Yang ditilang seperti melawan arus, nggak pakai helm, pengaruh alkohol juga kita soroti, knalpot brong, nggak ada razia," sambung dia.

Namun Latif pun meminta publik untuk tidak mempersoalkan pemberlakuan kembali tilang manual. Kebijakan tersebut sudah melalui kajian dan evaluasi yang matang.

Baca Juga: Polres Magelang Kota Sebut 6.7770 Masyarakat Ketilang ETLE

Menurutnya langkah pemberlakukan tilang manual tersebut membuat masyarakat lebih aman dalam berkendara. Terlebih masyarakat lebih waspada dalam berkendara dan lebih menaati aturan lalu lintas.

"Tidak perlu dipermasalahkan karena aturan ini adalah untuk memang mengedukasi kita bagaimana kita agar selamat aman di jalan, yang terpenting di sini adalah jangan sampai penindakan yang dilakukan anggota ini menimbulkan kontra produktif," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner