Pelanggaran ELTE

Polres Magelang Kota Sebut 6.7770 Masyarakat Ketilang ETLE

Pelanggaran UU Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terekam di wilayah Kota Magelang.

Featured-Image
Simpang Canguk penghubung Magelang Semarang, Jumat (14/4) (apahabar.com/Arimbihp)

bakabar.com, MAGELANG - Polres Magelang Kota sebut 6.7770 masyarakat masih melanggar UU Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terkam di wilayah Kota Magelang.

“Sedangkan tilang non elektronik yang tidak tercapture dengan ETLE sebanyak 437 pelanggar, ” Kasat Lantas Polres Magelang Kota, AKP Afiditya Arief Wibowo, saat dijumpai di Mako Satlantas, Sabtu (13/5).

Oleh karenanya, ia kembali mengingatkan, masyarakat Magelang maupun luar daerah yang kebetulan sedang melintas, untuk lebih tertib, mengingat semuanya masih terawasi dan terekam.

Baca Juga: Jembatan Gantung Ngembik Magelang Masuk dalam Prioritas Pembangunan Nasional

“ETLE atau tilang elektronik masih berlaku di wilayah Kota Magelang,” sabung Arief.

Menurut dia, pelanggar terbanyak yang terekam pada ETLE didominasi pengendara tidak menggunakan helm dan melanggar rambu Lalu Lintas (traffic light).

"UU ETLE statis yang diterapkan di Kota Magelang yakni ETLE drone, Mobile Sigap, pengguna yang melanggar sekecil apapun kelihatan," paparnya.

Baca Juga: Pembangunan Sudah 30 Persen, Masjid Agung Magelang Ditargetkan Rampung 2024

Meski demikian, Afid mengingatkan, hanya dapat dilakukan oleh 20 petugas yang telah terverifikasi dan terkoneksi langsung Ditlantas Polda Jateng.

“Jadi tidak semua anggota Kepolisian dapat melakukan penindakan ETLE, selain itu bukan, hati-hati dengan oknum yang saat ini kerap melakukan penipuan” terangnya.

Selain demi kenyamanan bersama, Afid mengimbau kepada para pengguna jalan agar tertib berlalu lintas, sehingga dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga: Kisah Para Warga yang Menunggu Renovasi 'Jembatan Seribu Janji' Ngembik Magelang

Sementara itu, Nugroho (34) yang pernah mendapat surat teguran dari ETLE mengaku kapok melanggar rambu.

"Kena tilang online soalnya tidak pakai helm di daerah perbatasan Canguk, didenda, setelah itu kapok," kata Nugroho yang sehari-hari tinggal di Ngablak.

Kepada bakabar.com, Nugroho mengatakan, dirinya menyadari, menggunakan helm bukan hanya untuk menghindari denda, namun juga untuk keamanan pribadi saat berkendara.

Baca Juga: Alun-alun Kota Magelang diserbu Anak-anak, Solusi Agar Tidak Kecanduan Bermain Gawai

"Soalnya besoknya ndelalah (kebetulan) kok srempetan, pas jatuh kepalanya kebentur, tapi pakai helm, jadi aman, untungnya kecelakaannya bukan pas kemarin melanggar ETLE," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner