bakabar.com, BANJARMASIN - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin menyampaikan angkutan kontainer penyebab kecelakaan beruntun di Jalan S Parman melanggar aturan jam operasional.
Berdasarkan Pasal 6 Ayat 1 Hurup b, Peraturan Wali (Perwali) Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2022.
Kepala Dishub Banjarmasin, Slamat Bedjo mengatakan pelanggaran terlihat melalui rekaman CCTV di jembatan Sungai Alalak, perbatasan antara Kota Banjarmasin dan Batola.
"Kami lihat di CCTV truk melintas sekira Pukul 19.55 Wita, sedangkan aturan jam operasional angkutan 20 feet itu baru boleh Pukul 20.00 Wita," ujarnya.
Meski demikian, Slamet menyampaikan pihaknya tidak bisa melakukan penindakan terhadap pelanggaran tersebut.
Penindakan saksi terhadap pelanggaran menurutnya, merupakan wewenang pihak kepolisian.
"Perwali ini sudah berlaku 2 tahun, sehingga kami tidak lagi melakukan penjagaan dan kami tidak bisa menindak," jelasnya.
Untuk itu Slamet kembali mengimbau pengguna jalan khususnya angkutan barang, untuk mengikuti aturan berlaku.
Aturan tersebut yakni Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Selain itu juga ada Perwali Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2022 tentang jam operasional kendaraan angkutan barang.
"Kalau memang belum waktunya masuk, ya tahan dulu lah," ucap Slamet.
Disamping itu, Dishub Banjarmasin mengaku siap memenuhi panggilan DPRD Banjarmasin.
Pemanggilan tersebut berkaitan dengan peristiwa tabrakan beruntun, yang terjadi di Jalan S Parman, Sabtu (11/1/2025) malam lalu.
"Apabila dipanggil kami siap datang, untuk memberikan penjelasan soal tabrakan beruntun kemarin," pungkasnya.