Pembunuhan Brigadir J

ISESS Persoalkan Banding KKEP Anulir Pemecatan Anak Buah Sambo

Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) menilai putusan menganulir pemecatan terhadap anak buah Ferdy Sambo, Chuck Putranto merupakan keputusan

Featured-Image
Chuck Putranto saat sidang perdananya di PN Jaksel (foto: apahabar/BS)

bakabar.com, JAKARTA - Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) menilai putusan menganulir pemecatan terhadap anak buah Ferdy Sambo, Chuck Putranto merupakan keputusan yang melemahkan Polri.

Sebab Chuck kini telah menghirup udara bebas usai divonis setahun penjara dan mendapatkan kesempatan kembali menjadi anggota Polri.

"Terkait putusan KKEP banding Chuck Putranto sebenarnya sudah bisa diprediksi saat sidang KKEP Bharada Richard Eliezer yang sudah terbukti melakukan penembakan pada Brigadir Yoshua juga memutuskan sanksi demosi," kata Pengamat Kepolisian dari ISESS, Bambang Rukminto, Jumat (30/6).

Baca Juga: Wah! Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Batal Dipecat Polri

Bambang menerangkan bahwa sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di tingkat pertama memungkinkan menjatuhkan putusan yang tak cermat. Terlebih Chuck mengajukan banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang akhirnya dianulir.

Namun ia mempersoalkan alasan Chuck bisa kembali menjadi anggota Polri, sebab tak ada pertimbangan luar biasa yang dapat dilekatkan kepada Chuck.

"Misalnya masa kerja yang sudah lebih dari 25 tahun, prestasi yang bersangkutan dan sebagainya," jelasnya.

Baca Juga: Ssstt..Ferdy Sambo, Putri dan Kuat Resmi Ajukan Kasasi!

Kendati demikian ia mengkhawatirkan bahwa sidang KKEP hanya melahirkan putusan yang sesuai selera pimpinan Polri, maka jika terjadi pelanggaran etik hanya menjadi pelipur lara tanpa landasan aturan yang jelas.

"Ini penting agar sidang KKEP memiliki marwah, dan wibawa yang tinggi dalam penegakan etik profesi anggota Polri," ungkap Bambang.

Maka tak ayal bahwa sidang KKEP menjadi sidang yang normatif dan jauh dari objektivitas. Bahkan dapat mengular kepada anak buah Ferdy Sambo yang lain, terutama yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Bila melihat hasil banding Chuck Putranto maupun putusan sidang etik Richard Eliezer tak perlu heran bila para terpidana kasus obstruction of justice (perintangan penyidikan kasus Brigadir Yosua) yang lain pun nantinya juga akan diputus sama seperti keputusan banding Chuck Putranto," kata Bambang.

Sebelumnya, Kompol Chuck Putranto yang terbukti bersalah dalam perkara perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yosua dan divonis satu tahun penjara, masih berstatus anggota Polri setelah permohonan bandingnya atas putusan KKEP Polri yang memutuskan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

KKEP Banding menerima banding yang diajukan Chuck Putranto dan menjatuhkan sanksi demosi satu tahun. Chuck Putranto semula menjabat sebagai Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri kemudian dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri berdasarkan Surat Telegram (ST) Nomor: 1628/VIII/Kep/2022, tanggal 4 Agustus 2022.

Editor


Komentar
Banner
Banner