bakabar.com, JAKARTA - Mantan Kadiv Propam sekaligus terdakwa kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo resmi melayangkan upaya hukum kasasi.
Hal tersebut dibenarkan oleh Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengatakan Sambo mengajukan upaya hukum kasasi pada 12 Mei 2023 lalu.
“Permohonan kasasi tersebut diajukan oleh penasihat hukum masing-masing ke kepaniteraan pidana PN Jaksel,” kata Djuyamto, Senin (22/5).
Baca Juga: Pakar Hukum Curigai Alasan Jaksa Ajukan Kasasi Kasus Ferdy Sambo
Lebih lanjut, dirinya mengatakan, tak hanya Sambo yang mengajukan kasasi, dua terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi serta Kuat Maruf juga telah mengajukan kasasi.
Kedua terdakwa tersebut, mengajukan kasasi per tanggal 9 Mei (untuk Putri) dan 15 Mei (untuk Kuat Maruf).
Terkait dengan hal tersebut, Djuyamto menjelaskan, pihaknya kini masih menunggu berkas-berkas para pemohon dalam mengajukan kasasi itu.
Baca Juga: Jaksa Kasus Ferdy Sambo Cs Resmi Ajukan Kasasi!
“Dan sesuai ketentuan hukum acara maka dalam tenggat waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan, pemohon kasasi wajib menyerah memori kasasi masing-masing,” tungkas Pejabat Humas PN Jaksel itu.
Sebelumnya, majelis Hakim PN Jaksel juga telah memvonis mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dengan hukuman mati atas kasus duguaan pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat.
Jenderal bintang dua itu divonis mati setelah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum melakukan tindak pidana dalam pembunuhan berencana Brigadir J.