Pembunuhan Brigadir J

Pakar Hukum Curigai Alasan Jaksa Ajukan Kasasi Kasus Ferdy Sambo

Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, Mudzakkir mempertanyakan langkah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang mengajukan kasasi terhadap Ferdy Sam

Featured-Image
Ferdy Sambo di Sidang lanjutan Brigadir J (foto:apahabar.com/dianfinka)

bakabar.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, Mudzakkir mempertanyakan langkah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang mengajukan kasasi terhadap Ferdy Sambo.

Sebab dalam putusan banding beberapa waktu lalu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperkuat putusan PN Jakarta Selatan yang menjatuhkan pidana mati bagi eks Kadiv Propam Polri.

"Putusan pengadilan (PN Jaksel) melebihi dari apa yang dituntut JPU. Sehingga kalau dia keberatan terhadap apa yang dia tuntut, itu berarti dia mengajukan banding, dan yang kedua kasasi," kata Mudzakkir saat dihubungi bakabar.com, Selasa (2/5).

Baca Juga: Tok! Hakim Banding Putuskan Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati

Mudzakir mengungkapkan langkah Kejaksaan menuai sorotan masyarakat karena terlebih dahulu mengajukan banding daripada terdakwa Ferdy Sambo. Seolah Kejaksaan keberatan dengan putusan pidana mati Ferdy Sambo.

"Nah kalau banding itu yang duluan adalah terdakwa, berarti kalau sekarang yang kasasi JPU ini tanda tanya besar. Sikap JPU ini apakah yang keberatan terhadap putusan pengadilan yang menyatakan putusan pidana mati, atau ini terkait dengan persoalan apa," ujarnya.

Untuk itu ia merasa heran sebab tuntutan jaksa dalam sidang di tingkat pertama telah dikabulkan majelis hakim. Namun saat di tingkat kasasi justru diinisiasi gugatan mendahului terdakwa.

"Putusan kalau permohonan kasasi itu tanda tanya, secara hukum. Karena JPU sudah menuntut, kemudian tuntutannya dikabulkan oleh hakim. (Hanya saja) jumlahnya yang berbeda, hakim memperberat menjadi hukuman mati dari tuntutan pidana penjara seumur hidup," ungkapnya.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dihukum Mati, IPW Tuding Hakim Terpengaruh Desakan Publik

Mudzakkir pun kebingungan dengan inkonsistensi sikap Kejaksaan. Semestinya, jika merasa putusan yang lebih berat dari tuntutan jaksa ini tidak sesuai, maka JPU semestinya mengambil langkah banding terlebih dulu.

"Saya kira ini jadi persoalan hukum yang serius. Pertama rakyat sudah merasa terwakili atas putusan hakim PN Jaksel dan PT DKI, tapi JPU yang seharusnya cerminan dari wakil masyarakat, justru mengajukan kasasi. Secara umum pesan yang disampaikan bahwa JPU keberatan penjatuhan pidana mati terhadap Ferdy Sambo," pungkasnya.

Untuk informasi, bakabar.com juga telah mencoba berulang kali untuk menghubungi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi terkait alasan Kejari Jaksel untuk mengambil langkah kasasi ini. Namun, belum mendapat jawaban.

Baca Juga: Jaksa Kasus Ferdy Sambo Cs Resmi Ajukan Kasasi!

Sebelumnya, JPU resmi melayangkan gugatan kasasi untuk Ferdy Sambo Cs dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

“Pada hari ini, Jumat (28/4), pihak Kejaksaan mengajukan permohonan kasasi dengan datang ke PTSP PN Jaksel, atas putusan banding atas nama terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal,” ujar Humas PN Jaksel, Djuyamto, Jumat (28/4).

Di sisi lain, Djuyamto menyebut para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J belum mengajukan langkah kasasi seiring dengan kejaksaan yang mendahului melayangkan kasasi. 

“Sedangkan dari pihak FS dkk belum ajukan sikap, apakah akan ajukan kasasi atau tidak,” ungkapnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner