bakabar.com, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, memutuskan untuk menguatkan vonis mati untuk Ferdy Sambo yang telah disebutkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Hal itu diungkapkan Hakim Ketua Sidang Banding untuk Sambo, Singgih Budi Prakoso pada saat membacakan putusan untuk Sambo.
“Menguatkan putusan pengadilan sebelumnya (vonis mati),” ujar Singgih, Rabu (12/4).
Singgih menyebut putusan tersebut menguatkan putusan dari PN Jaksel, yang pada Februari 2023 lalu menyatakan Sambo divonis dengan hukuman mati.
“Menguatkan Nomor 796/Pid.B/2022/PN Jkt.Sel tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut," ungkapnya.
“Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan,” imbuhnya.
Baca Juga: Nasib Banding Ferdy Sambo Cs Ditentukan Hari Ini
Putusan ini diputuskan dalam rapat pemusyawaratan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Senin 10 April 2023 oleh hakim ketua, Singgih Budi Prakoso sebagai Hakim Ketua, Ewit Soetriadi, H. Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tonny Pribadi sebagai Hakim Anggota.
Seperti diberitakan sebelumnya, putusan banding ini digelar tanpa dihadiri oleh Ferdy Sambo
“Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka oleh umum yang dihadiri oleh hakim anggota tersebut, dan tanpa dihadiri oleh penuntut umum dan terdakwa atau penasehat hukum terdakwa,” pungkasnya.
Putusan ini pun akan segera disampaikan oleh pihak PT DKI Jakarta kepada penuntut umum, maupun terdakwa dan penasehat hukumnya. Hal itu demi memberikan kesempatan untuk mengajukan upaya hukum berupa kasasi.