Pemrasaan KPK

Pakar Desak Polisi Jemput Paksa Firli jika Mangkir Pemeriksaan Lagi

Pakar hukum pidana Mudzakir mendesak Polri menyiapkan pasal menghalangi penyidikan pada Firli Bahuri lantaran mangkir dari panggilan Polda Metro Jaya.

Featured-Image
Ketua KPK, Firli Bahuri, ketika bertemu Syahrul Yasin Limpo di salah satu lapangan bulu tangkis di Jakarta. Foto: Times

bakabar.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakkir mendesak Polri menyiapkan pasal menghalangi penyidikan pada Firli Bahuri lantaran mangkir dari panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Karena memberi contoh yang tidak bagus. Kalau tidak hadir proses penyidikannya terhambat. Kalau tidak, ya jemput paksa saja seperti yang biasa dilakukan selama ini. Menurut saya itu lebih fair," kata Mudzakir kepada bakabar.com, Senin (23/10).

Jemput paksa dan pasal menghalangi penyidikan, kata Mudzakir, harus diberikan seperti yang kerap dilakukan oleh KPK akhir-akhir ini kepada para koruptor.

Menurutnya, Firli harus dapat menjadi contoh yang baik kepada publik. Sedangkan upaya mangkir dari panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adalah contoh yang kurang baik.

Baca Juga: Pimpinan KPK Didesak Seret Firli ke Polda Metro Jaya

"Selama ini KPK selalu memaksa orang untuk hadir, kalau tidak hadir dipaksa-paksa. Sekarang giliran dia (Firli Bahuri) yang diminta hadir malah nggak mau hadir," ujarnya.

Contoh yang baik, kata Mudzakir, perlu diberikan agar tingkat kepercayaan masyarakat pada institusi KPK tidak semakin merosot.

Sebab, menurutnya ada atau tidaknya kasus pemerasaan yang dilakukan oleh Firli membuat kepercayaan masyarakat pada komisi antirasuah itu telah menurun.

Ia menilai, akhir-akhir ini KPK banyak bermain-main atau bekerja dengan tidak profesional dibandingkan KPK sebelumnya.

Baca Juga: Firli Mangkir! Polda Metro Jaya Panggil Ulang Selasa Depan

"KPK lebih banyak menggunakan kekuasaan misalnya upaya paksa dan advokat yang menghalangi dipidanakan. Kalau sekarang KPK tersandung kasus ya diperlakukan yang sama aja supaya mereka tau bahwa perlakuan orang lain seperti itu tidak adil," ujarnya.

Sebelumnya, Firli Bahuri mangkir dari panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat (20/10). Firli dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi kasus dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Alasan Firli mangkir dari panggilan karena agenda penyidikan berbenturan dengan agenda dinas yang telah dijadwalkan sebelumnya.

"Hari ini akan kita kirimkan surat panggilan ulang dan jadwalnya pekan depan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Jumat (20/10).

Selain karena agenda dinas, Firli mangkir panggilan penyidik karena butuh waktu untuk mendalami materi penyidikan yang diberikan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Editor
Komentar
Banner
Banner