Pemarasan KPK

Firli Mangkir! Polda Metro Jaya Panggil Ulang Selasa Depan

Ketua KPK Firli Buhari mangkir dari panggilan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Pemanggilan dijadwal ulang, Selasa (24/10) depan.

Featured-Image
Ketua KPK, Firli Bahuri. Foto-net

bakabar.com, JAKARTA - Ketua KPK Firli Buhari mangkir dari panggilan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Pemanggilan dijadwal ulang, Selasa (24/10) depan.

"Penyidik telah membuatkan kembali surat panggilan terhadap FB dalam kapasitas saksi," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Jumat, (20/10).

Firli semestinya hadir ke Polda Metro Jaya hari ini, Jumat. Ia dipanggil sebagai saksi dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Juga: Eks Penyidik KPK Sindir Firli: Kalau Merasa Tak Salah Kenapa Mangkir?

Alasan mangkirnya Firli lantaran ada jadwal kedinasan. Begitu klaim surat yang dibawa staf fungsional Biro Hukum KPK sekitar pukul 10.00 WIB ke Polda Metro Jaya.

Selain itu, juga ada alasan lain. Katanya, Firli butuh waktu untuk mempelajari materi pemeriksaan tersebut.

Untuk diketahui. Pemanggilan ulang pekan depan itu dijadwalkan pukul 10.00 WIB. Kata Ade, suratnya sudah sampai ke kantor KPK pukul 14.30 WIB, tadi sore.

Sebelumnya, eks Wakil Ketua KPK Yudi Purnomo menyoroti sikap mangkir itu. Kata dia, mestinya Firli memperioritaskan panggilan. Bukan urusan dinas. Karena harus jadi teladan.

Yudi menilai ada kejanggalan. Mengapa ketidakhadiran itu justru disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Gufron.

"Kenapa bukan Firli sendiri yang muncul ke publik dan menyampaikan kenapa dia tidak hadir. Karena, panggilan pemeriksaan saksi atas nama individu," ujarnya.

Lagi pula, tak perlu takut datang. Apalagi jika merasa benar dan bisa menyampaikan fakta sejujurnya di hadapan penyidik.

Baca Juga: Firli Bahuri Mangkir Panggilan Polda Metro Jaya: Ada Acara!

Karena, kehadiran Firli bisa jadi pembuka kotak pandora. Terkait dengan proses dan kronologis pemerasan yang dituduhkan.

Tak cuma itu, Yudi juga mengkritik alasan Firli yang merasa butuh mendalami materi penyidikan. karena penyidik telah memiliki alat dan barang bukti.

"Firli hanya tinggal menjawab sesuai dengan kapasitasnya sebagai saksi terkait apa yang dia dengar dan alami secara jujur," ujarnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner