bakabar.com, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi melayangkan gugatan kasasi untuk Ferdy Sambo Cs dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Pada hari ini, Jumat (28/4), pihak Kejaksaan mengajukan permohonan kasasi dengan datang ke PTSP PN Jaksel, atas putusan banding atas nama terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal,” ujar Humas PN Jaksel, Djuyamto, Jumat (28/4).
Baca Juga: Tok! Hakim Banding Putuskan Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati
Di sisi lain, Djuyamto menyebut para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J belum mengajukan langkah kasasi seiring dengan kejaksaan yang mendahului melayangkan kasasi.
“Sedangkan dari pihak FS dkk belum ajukan sikap, apakah akan ajukan kasasi atau tidak,” ungkapnya.
Baca Juga: Banding Ditolak, Ajudan Ferdy Sambo Bakal Ajukan Kasasi
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, memutuskan untuk menguatkan vonis mati untuk Ferdy Sambo yang telah disebutkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Hal itu diungkapkan Hakim Ketua Sidang Banding untuk Sambo, Singgih Budi Prakoso pada saat membacakan putusan untuk Sambo.
“Menguatkan putusan pengadilan sebelumnya (vonis mati),” ujar Singgih, Rabu (12/4).
Singgih menyebut putusan tersebut menguatkan putusan dari PN Jaksel, yang pada Februari 2023 lalu menyatakan Sambo divonis dengan hukuman mati.
Selain itu, Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga memutuskan untuk menguatkan putusan sebelumnya bagi terdakwa lainnya, yaitu Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal alias Bripka RR.