Pembunuhan Brigadir J

Banding Ditolak, Ajudan Ferdy Sambo Bakal Ajukan Kasasi

Kuasa Hukum Ricky Rizal Wibowo menyatakan akan menempuh  kasasi atas putusan banding kliennya yang ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Featured-Image
Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Foto: Antara

bakabar.com, JAKARTA - Kuasa Hukum Ricky Rizal Wibowo menyatakan akan menempuh  kasasi atas putusan banding kliennya yang ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Bahkan ia menuding vonis PT DKI Jakarta bertele-tele dan sesat.

"Kami anggap putusan ini tidak, harusnya majelis hakim PT tidak perlu payah mengutip ini berulang-ulang, cukup saja ‘setelah kami pelajari, kami memperkuat putusan PN’," ujar Kuasa Hukum Bripka RR, Erman Umar di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4).

Baca Juga: Ricky Rizal Divonis Tetap Dipenjara 13 Tahun!

Menurutnya, proses peradilan banding untuk kliennya terbilang sesat karena mengabaikan fakta-fakta persidangan dan bukti yang ada.

"Menurut keyakinan saya, ini melanjutkan putusan PN Jakarta Selatan, yang didasarkan hanya asumsi yang mengabaikan fakta-fakta dan bukti persidangan, yang menurut saya untuk terdakwa Ricky Rizal ini adalah peradilan sesat," ungkapnya.

Untuk itu, pihaknya akan menunggu hingga putusan resmi dari PT DKI Jakarta dan PN Jakarta Selatan sampai di tangannya. Setelah itu, ia menyatakan akan menempuh langkah hukum selanjutnya, yaitu kasasi.

Baca Juga: Ricky Rizal Berharap Dihukum Ringan Serupa Richard Eliezer

"Putusan ini kalau sudah sampai PN, lalu dikirimkan kepada para pihak, termasuk Ricky Rizal, kita pasti akan kasasi, akan melawan," pungkasnya.

Sebelumnya, terdakwa pembunuhan berencana, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR mendapat putusan di sidang bandingnya, berupa penjara selama 13 tahun.

Putusan hakim banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tersebut menguatkan vonis sebelumnya di tahap Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua, H. Mulyanto. Awalnya, Mulyanto menyatakan menerima permintaan banding dari terdakwa Bripka RR dan penuntut umum, yang berujung pada putusan menguatkan putusan PN Jaksel sebelumnya.

“Menguatkan Putusan Negeri Jakarta Selatan Nomor 799/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut,” ujar Mulyanto saat membacakan putusannya, Rabu (12/4).

Editor


Komentar
Banner
Banner