"Berdasarkan penyelidikan dan informasi, tersangka Martini alias Tini sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi. Tim yang mengetahui keberadaan resedivis kambuhan itu langsung ditangkap," kata Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi kepada bakabar.com melalui gawainya, Rabu (28/10).
Saat dilakukan penggeledahan di tubuh tersangka, tim juga berhasil menemukan sabu 0.98 gram, 4 butir pil ekstasi dengan logo Superman (S), timbangan digital, telepon genggam merek Vivo, buku catatan sabu beserta kartu ATM Bank BRI.
Semua barang bukti ini sudah cukup untuk menjerat pelaku dengan Pasal 114 Ayat (1) Atau 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Namun demikian, Kasat Narkoba menyesalkan sikap tersangka yang berbelit-belit saat memberikan keterangan bahkan pada satu kesempatan ia tidak mengakui barang haram itu miliknya.
“Yang bersangkutan diperiksa tidak kooperatif padahal sudah jelas barang bukti kami temukan di tangannya. Dia bahkan mengelak,” sesal Iptu Siswadi.
Atas perbuatannya, Tini kini sudah dijebloskan ke balik jeruji besi. Dia terancam penjara 4 tahun.